Jumat, 03 Juli 2026

Korupsi Rp 35 Miliar, mantan Pimpinan Bank Dihukum 13 Tahun

Administrator - Rabu, 16 Maret 2022 08:06 WIB
Korupsi Rp 35 Miliar, mantan Pimpinan Bank Dihukum 13 Tahun

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Terbukti korupsi Rp 35 miliar, L (61) dan R (39) selaku Pemimpin dan Wakil Pimpinan salah satu bank cabang Pembantu  2012 -2016, serta terdakwa  Salikin (43) selaku debitur divonis masing-masing 13 tahun penjara.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam sidang virtual di ruang Cakra-9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/3/2022).

Selain dihukum 13 tahun penjara, ketiga terdakwa (sidang berkas terpisah) juga dikenai hukuman denda masing-masing Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa Salikin sebesar Rp.35.153.000.000 subsider 5 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

Terdakwa L dan Ramlan, selaku Pimpinan dan Wakil Pimpinan Bank tersebut   terbukti bersalah. melanggar Pasal 3  Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. sebagai mana dakwaan subsider.

Sedangkan terdakwa Salikin terbukti bersalah melanggar  Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sebagaimana dakwaan primer.

Putusan majelis lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejati Sumut Ingan Malem Purba yang menuntut terdakwa Legiarto dan Ramlan dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Salikin dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 30.854.599.541,65, subsider 7,5 tahun penjara.

Disebutkan pula, total kerugian negara sebesar Rp.35.153.000.000, dikurangi pembayaran angsuran terhadap pokok pinjaman yang dilakukan Salikin sebesar Rp.4.298.400.458,35, sehingga terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti sebesar Rp.30.854.599.541,65.

Menurut JPU dalam dakwaannya, peristiwanya sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, saat itu pimpinan bank yang menjalankan produk perkreditan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP-SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).

Sementara, terdakwa Salikin  telah menjadi debitur bank tersebutsejak 2006. Terdakwa yang berdomisili di Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Begadai  memiliki usaha peternakan ayam, jual beli ayam pedaging/potong, grosir dan rumah makan serta pembangunan perumahan (developer).

Tahun 2013, Salikin mengalami kesulitan dalam usaha ternak ayam dan usaha perumahan sehingga tidak mampu membayar angsuran kredit-kreditnya.

Sesuai saran terdakwa Legiono, diberi solusi alternatif agar Salikin  meminjam kredit di bank tersebut  dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebahagian milik para debitur dan sebahagian lagi milik Salikin.

Nah, dana kredit yang dicairkan dipergunakan untuk menutupi angsuran kredit Salikin  pada bulan sebelumnya dan sisanya  digunakan untuk menyelesaikan bangunan perumahan.

Upaya meyakinkan orang lain sebagai  debitur, Salikin menjanjikan  akan membayar angsuran kredit tersebut.

Dengan melihat krediblitas usaha Salikin maka para calon debitur merasa yakin lalu melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit.

Lalu sebagian para calon debitur menyerahkan dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit kepada Salikin  dan sebagian lagi menyerahkan kepada terdakwa Ramlan.

Berdasarkan laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara tahun 2013-2015, akibat perbuatan terdakwa Salikin, Legiono dan Ramlan negara merugi sebesar Rp.35.153.000.000. Ujung cerita ketiganya harus merasakan penjara belasan tahun. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
Wamendagri: Deli Serdang Termasuk Kabupaten Ber-APBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
Ketua I TPI Medan H. Ikrom Helmi Nasution Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
BEM se-Sumut: Reformasi Jilid II Harus Melahirkan Solusi, Bukan Sekadar Slogan
komentar
beritaTerbaru