Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Terbukti korupsi Rp 35 miliar, L (61) dan R (39) selaku Pemimpin dan Wakil Pimpinan salah satu bank cabang Pembantu 2012 -2016, serta terdakwa Salikin (43) selaku debitur divonis masing-masing 13 tahun penjara.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam sidang virtual di ruang Cakra-9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/3/2022).
Selain dihukum 13 tahun penjara, ketiga terdakwa (sidang berkas terpisah) juga dikenai hukuman denda masing-masing Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa Salikin sebesar Rp.35.153.000.000 subsider 5 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
Terdakwa L dan Ramlan, selaku Pimpinan dan Wakil Pimpinan Bank tersebut  terbukti bersalah. melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. sebagai mana dakwaan subsider.
Sedangkan terdakwa Salikin terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sebagaimana dakwaan primer.
Putusan majelis lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejati Sumut Ingan Malem Purba yang menuntut terdakwa Legiarto dan Ramlan dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian terdakwa Salikin dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 30.854.599.541,65, subsider 7,5 tahun penjara.
Disebutkan pula, total kerugian negara sebesar Rp.35.153.000.000, dikurangi pembayaran angsuran terhadap pokok pinjaman yang dilakukan Salikin sebesar Rp.4.298.400.458,35, sehingga terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti sebesar Rp.30.854.599.541,65.
Menurut JPU dalam dakwaannya, peristiwanya sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, saat itu pimpinan bank yang menjalankan produk perkreditan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP-SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).
Sementara, terdakwa Salikin telah menjadi debitur bank tersebutsejak 2006. Terdakwa yang berdomisili di Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Begadai memiliki usaha peternakan ayam, jual beli ayam pedaging/potong, grosir dan rumah makan serta pembangunan perumahan (developer).
Tahun 2013, Salikin mengalami kesulitan dalam usaha ternak ayam dan usaha perumahan sehingga tidak mampu membayar angsuran kredit-kreditnya.
Sesuai saran terdakwa Legiono, diberi solusi alternatif agar Salikin meminjam kredit di bank tersebut dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebahagian milik para debitur dan sebahagian lagi milik Salikin.
Nah, dana kredit yang dicairkan dipergunakan untuk menutupi angsuran kredit Salikin pada bulan sebelumnya dan sisanya digunakan untuk menyelesaikan bangunan perumahan.
Upaya meyakinkan orang lain sebagai debitur, Salikin menjanjikan akan membayar angsuran kredit tersebut.
Dengan melihat krediblitas usaha Salikin maka para calon debitur merasa yakin lalu melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit.
Lalu sebagian para calon debitur menyerahkan dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit kepada Salikin dan sebagian lagi menyerahkan kepada terdakwa Ramlan.
Berdasarkan laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara tahun 2013-2015, akibat perbuatan terdakwa Salikin, Legiono dan Ramlan negara merugi sebesar Rp.35.153.000.000. Ujung cerita ketiganya harus merasakan penjara belasan tahun. (zul)
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Wamendagri Deli Serdang Termasuk Kabupaten BerAPBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
kota
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
kota
Ketua I TPI Medan H. Ikrom Helmi Nasution Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026
kota
BEM seSumut Reformasi Jilid II Harus Melahirkan Solusi, Bukan Sekadar Slogan
kota
Alamat Pemilik PBG Diduga Tak Sesuai Data Kependudukan, Izin Bangunan di Atas Lahan PT KAI Jalan HM Yamin Disorot
kota
OTT KPK di Sumut Tujuh Orang Diamankan, Bupati Langkat Diboyong ke Jakarta
kota
Hadiri HUT ke26 APKASI, Bupati Simalungun Wadah Memperluas Jejaring Kerja Sama Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
kota
Wali Kota menghadiri kegiatan Dialog Kota Tangguh yang merupakan bagian dari rangkaian Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026
kota