Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026–2028, Irfandi : Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026&ndash2028, Irfandi Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
kota
KISARAN | SUMUT24
Baca Juga:
Warga Desa Pondok Bungur, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan mengesalkan pembangunan jembatan komposit yang dikerjakan terkesan asal jadi. Pasalnya belum lama jembatan yang berbiaya Rp 1,4 Milyar itu selesai dikerjakan sudah tampak melengkung dan goyang saat dinaiki.
Hal tersebut diungkapkan Zainal, salah seorang tokoh masyarakat kepada wartawan, Senin (18/1). Ia pun menilai pengerjaan pembangunan proyek jembatan komposit dikerjakan asal jadi oleh Dinas PU kabupaten Asahan.
Mereka pun menuntut kinerja Dinas PU dalam mengawasi pelaksanaan dan sebagai penanggung jawab proyek jembatan yang menghubungkan Desa Pondok Bungur dengan Desa Makmur tersebut.
“Secara kasat mata saja sudah kelihatan jembatan itu tidak beres, kita tidak usah lihat secara teknis,” kata Zainal.
Dia melanjutkan, jembatan yang dibangun dengan anggaran Rp 1,4 miliar yang bersumber dari dana APBD TA 2015 tersebut tidak sejajar dengan badan jalan. Menurutnya tiang pilar yang terdapat di tengah badan jembatan turun sekitar 25 cm yang menyebabkan jembatan menjadi melengkung ke bawah.
Selain itu, pagar pengaman jembatan dinilai terlalu kecil dan dikhawatirkan tidak dapat berfungsi maksimal untuk melindungi pengguna jalan terhindar jatuh ke dalam sungai. “Dana yang dikeluarkan cukup besar, tapi kwalitasnya seperti ini, ” katanya kesal sembari mengumpat penggunaan dana untuk pembangunan jembatan tersebut dibangun hanya mementingkan keuntungan kelompok tertentu saja.
Senada dikatakan Awi (48) warga desa Pondok lainnnya. Ia juga menyayangkan pembangunan jembatan tersebut karena kwalitasnya meragukan sehingga dapat mengurangi masa pakai. Hal ini tentu saja hanya menghamburkan uang rakyat. “Harusnya PU lebih selektif dalam memilih rekanan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Asahan Tengku Adi Huzaifah mengatakan, pembangunan jembatan komposit tersebut masih dalam tahap pengerjaan dan belum selesai. Pihaknya telah memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari sejak 31 Desember 2015 berakhirnya kontrak.
Disinggung mengenai kwalitas jembatan yang dikeluhkan warga, dirinya belum dapat memberikan penjelasan karena belum memeriksa kondisi fisik jembatan tersebut.
Jika benar jembatan tidak sesuai dengan kontrak, dia berjanji akan memberikan sanksi kepada kontraktor seperti sanksi administratif pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
“Kita beri dulu kesempatan kontraktor untuk menyelesaikannya, setelah itu baru kita evaluasi,” ujarnya.
Pantauan di lokasi pembangunan jembatan tidak tampak aktifitas pekerja yang bekerja dan tanpa papan plang proyek. Menurut warga sekitar, sudah satu minggu terakhir pembangunan jembatan terhenti tanpa aktifitas. (teci)
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026&ndash2028, Irfandi Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
kota
RPK Langkat Resah, Bermohon Kebijakan Terbaik dari Pimpinan Bulog Medan
kota
Di Antara Zikir dan IUP Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh
kota
Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo KusumoSediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
kota
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
kota
Kejaksaan Setorkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
kota
Garuda Indonesia Medan Audiensi dan Silaturahmi dengan Kajati Sumut
kota
Hak Jawab Agincourt Resources Tegaskan Pengelolaan Lingkungan dan KonservasiKeanekaragaman Hayati Dilaksanakan secara Bertanggung Jawab
kota
Hak Jawab PTAR Tegaskan Pengelolaan Lahan Ramba Joring Dilakukan SesuaiKetentuan Hukum
kota
Medan sumut24.co Seorang pria yang dikabarkan merupakan pecatan Tentara, ditangkap Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, di Jalan Pelita, K
Hukum