Minggu, 05 Juli 2026

Dugaan Mark up Asuransi Usaha Tani Padi tahun 2020 di Dinas Pertanian Sergai Masuk Ketahap Penyidikan

Administrator - Jumat, 28 Januari 2022 07:13 WIB
Dugaan Mark up Asuransi Usaha Tani Padi tahun 2020 di Dinas Pertanian Sergai Masuk Ketahap Penyidikan

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24

Baca Juga:

Kasus dugaan Mark up pada Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) masuk ke tahap Penyidikan.

Kajari Sergai Donny Haryono Setyawan didampingi Kasi Intel Agus Adiatmaja dan Kasi Pidsus Elon UP Pasaribu kepada awak Media, jumat (28/1/2022) mengatakan, ditingkatkannya kasus dugaan Mark up AUTP tahun 2020 ini, setelah dilakukan gelar perkara yang menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya peristiwa tindak pidana korupsi.

“Dalam kasus ini, ada indikasi yang kuat tentang perbuatan melawan hukum, seperti terdapat kerugian negara serta perbuatan memperkaya/menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”kata Kajari Sergai Donny Haryono Setyawan.

Dijelaskan oleh Kajari, bahwa ditanganinya perkara tersebut untuk melindungi kepentingan Negara dan masyarakat petani di Kabupaten Sergai. Sebab, dari hasil penyelidikan, uang Asuransi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani yang tanaman padinya mengalami gagal panen akibat banjir, diambil oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

“Dalam perkara ini, selain Negara yang dirugikan para petani juga dirugikan. Oleh karenanya, dalam tahap penyidikan nanti, tim Penyidik akan mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi serta menetapkan tersangkanya,” terang Kajari.

Perlu diketahui, penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan Mark up AUTP tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sergai dari penyelidikan kepenyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 01/L.2.29/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 : Harmoni Emas 5 Dekade, Buka Peluang Baru Kesejahteraan Asahan
komentar
beritaTerbaru