Sabtu, 04 Juli 2026

Soal Ketua DPRD Libatkan Fraksi Dalam Permasalahan Pekan Lelo, James Pangaribuan : Itu Tidak Benar, Fraksi Gerindra Tetap Dukung Pemerintah

Administrator - Senin, 17 Januari 2022 05:16 WIB
Soal Ketua DPRD Libatkan Fraksi Dalam Permasalahan Pekan Lelo, James Pangaribuan : Itu Tidak Benar, Fraksi Gerindra Tetap Dukung Pemerintah

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24

Baca Juga:

Pasca pergerakan Ketua DPRD Serdang Bedagai (Sergai) dr Rizky Ramadhan bersama anggota DPR RI Romo H M Syafi’i ke Pekan Lelo yang berada di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai beberapa waktu. Hal ini pun menjadi polemik di tubuh Partai Gerinda.

Apalagi, pada akun Facebook (FB) milik Riski Center memposting tulisan bahwasanya tim hukum Romo Center berkolaborasi dengan Fraksi Gerindra Sergai mengadakan pertemuan dengan pedagang Pekan Lelo.

Menyikapi hal ini, Ketua Fraksi Gerindra yg juga wakil Ketua I (OKK) Partai Gerindra Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, James Pangaribuan akhirnya angkat bicara terkait pernyataan yang saat ini berkembang.

Kepada wartawan, minggu (16/1/2022), James Pangaribuan menjelaskan bahwa Fraksi Gerindra tidak pernah ikut terlibat dalam permasalahan Pekan Lelo yang berada di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah tersebut.

”Fraksi Partai Gerindra DPRD Sergai tidak benar ikut terlibat dalam pergerakan pasar Lelo seperti yang beredar dalam postingan akun FB Riski Center,”ungkap Ketua Fraksi Gerindra Sergai James Pangaribuan.

Dikatakan James Pangaribuan, bahwa Fraksi Gerindra tetap mendukung pemkab Sergai untuk merelokasi Pekan Lelo ke Pasar Rakyat Sei Rampah.

Pasalnya, pemindahan Pekan Lelo yang tidak mempunyai izin penyelenggaraan pasar kelokasi pasar yang sudah ditentukan dalam upaya penataan Kota Sei Rampah sebagai ibukota Sergai dalam rangka ketertiban lalu lintas serta lingkungan yang tertata, bersih, dan sehat dan aman.

Saat di singgung apakah Ketua DPRD Risky Ramadhan terkesan mengabaikan aturan. James langsung membuka AD/ART partai Gerindra pasal 28 tata kerja Fraksi Gerindra.

Pertama, Fraksi dapat menyusun peraturan tata tertib tersendiri, sejauh tidak menyimpang ataupun bertentangan dengan AD/ART Partai dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Fraksi tunduk, penuh dan bertanggungjawab kepada dewan pimpinan partai sesuai AD/ART Partai Gerindra.

Ketiga, Fraksi menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada dewan pimpinan partai sesuai tingkatannya sekurang kurangnya sekali dalam 1 tahun dalam forum khusus yang diselenggarakan untuk itu oleh dewan pimpinan partai.

Terakhir, Fraksi wajib melakukan konsultasi kepada dewan pimpinan partai dalam mengambil keputusan atau kebijakan fraksi,”ungkapnya.

” Jika kita di panggil partai maka kita akan menjelaskannya, apa lagi hal ini sudah terbawa-bawa ke komisi III” papar James.

Sementara itu, Ketua DPRD Sergai dr. Risky Ramadhan saat di konfirmasi tidak bersedia menjawab.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wakil Bupati Tiorita Promosikan Potensi Langkat di PRSU ke-50, Beragam Produk Unggulan Ditampilkan
Stan UPT Taman Budaya Sumut Angkat Warisan Budaya dan Ekonomi Kreatif
Gerak Cepat Rico Waas di Medan Labuhan: Dari Penanganan Banjir, Beton Jalan Utama, Perbaikan LPJU, hingga Layanan Adminduk
Pesona Colorful Medan Resmi Digelar, Rekor MURI Kulcapi dan The Changcuters Meriahkan HUT ke-436 Kota Medan
Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
Beralih Fungsi Sejak 2014–2026 : Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Diduga Berubah Menjadi Kebun Sawit, Ada Bukti Kwitansi
komentar
beritaTerbaru