Wakil Bupati Tiorita Promosikan Potensi Langkat di PRSU ke-50, Beragam Produk Unggulan Ditampilkan
sumut24.co MedanWakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, S.Sos., M.AP menghadir
kota
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24
Baca Juga:
Pasca pergerakan Ketua DPRD Serdang Bedagai (Sergai) dr Rizky Ramadhan bersama anggota DPR RI Romo H M Syafi’i ke Pekan Lelo yang berada di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai beberapa waktu. Hal ini pun menjadi polemik di tubuh Partai Gerinda.
Apalagi, pada akun Facebook (FB) milik Riski Center memposting tulisan bahwasanya tim hukum Romo Center berkolaborasi dengan Fraksi Gerindra Sergai mengadakan pertemuan dengan pedagang Pekan Lelo.
Menyikapi hal ini, Ketua Fraksi Gerindra yg juga wakil Ketua I (OKK) Partai Gerindra Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, James Pangaribuan akhirnya angkat bicara terkait pernyataan yang saat ini berkembang.
Kepada wartawan, minggu (16/1/2022), James Pangaribuan menjelaskan bahwa Fraksi Gerindra tidak pernah ikut terlibat dalam permasalahan Pekan Lelo yang berada di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah tersebut.
”Fraksi Partai Gerindra DPRD Sergai tidak benar ikut terlibat dalam pergerakan pasar Lelo seperti yang beredar dalam postingan akun FB Riski Center,”ungkap Ketua Fraksi Gerindra Sergai James Pangaribuan.
Dikatakan James Pangaribuan, bahwa Fraksi Gerindra tetap mendukung pemkab Sergai untuk merelokasi Pekan Lelo ke Pasar Rakyat Sei Rampah.
Pasalnya, pemindahan Pekan Lelo yang tidak mempunyai izin penyelenggaraan pasar kelokasi pasar yang sudah ditentukan dalam upaya penataan Kota Sei Rampah sebagai ibukota Sergai dalam rangka ketertiban lalu lintas serta lingkungan yang tertata, bersih, dan sehat dan aman.
Saat di singgung apakah Ketua DPRD Risky Ramadhan terkesan mengabaikan aturan. James langsung membuka AD/ART partai Gerindra pasal 28 tata kerja Fraksi Gerindra.
Pertama, Fraksi dapat menyusun peraturan tata tertib tersendiri, sejauh tidak menyimpang ataupun bertentangan dengan AD/ART Partai dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Fraksi tunduk, penuh dan bertanggungjawab kepada dewan pimpinan partai sesuai AD/ART Partai Gerindra.
Ketiga, Fraksi menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada dewan pimpinan partai sesuai tingkatannya sekurang kurangnya sekali dalam 1 tahun dalam forum khusus yang diselenggarakan untuk itu oleh dewan pimpinan partai.
Terakhir, Fraksi wajib melakukan konsultasi kepada dewan pimpinan partai dalam mengambil keputusan atau kebijakan fraksi,”ungkapnya.
” Jika kita di panggil partai maka kita akan menjelaskannya, apa lagi hal ini sudah terbawa-bawa ke komisi III” papar James.
Sementara itu, Ketua DPRD Sergai dr. Risky Ramadhan saat di konfirmasi tidak bersedia menjawab.(Bdi)
sumut24.co MedanWakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, S.Sos., M.AP menghadir
kota
sumut24.co MedanStan UPT Taman Budaya Sumatera Utara menjadi salah satu daya tarik magnetik pada malam pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara
kota
sumut24.co MedanPermasalahan banjir dan infrastruktur khususnya jalan rusak menjadi keluhan warga yang disampaikan langsung kepada Wali Ko
kota
sumut24.co MedanEvent Pesona Colorful Medan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke436 Kota Medan resmi digelar pada Sabtu, 4 Juli 2
kota
Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Beralih Fungsi Sejak 2014&ndash2026 Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Diduga Berubah Menjadi Kebun Sawit, Ada Bukti Kwitansi
kota
Ketua Umum PP TPI Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
kota
Putri Ketua JMSI Sumut Rianto SH, MH Resmi Dipinang Fahdi Saidi Lubis
kota
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Kapolda Sumut Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
kota