Minggu, 05 Juli 2026

DPRD Tapsel Sahkan Perda APBD 2022 Pada Sidang Paripurna Dihadiri 31 Anggota DPRD Tapsel,Bupati dan Wakil Bupati Tapsel

Administrator - Sabtu, 01 Januari 2022 09:58 WIB
DPRD Tapsel Sahkan Perda APBD 2022 Pada Sidang Paripurna Dihadiri  31 Anggota DPRD Tapsel,Bupati dan Wakil Bupati Tapsel

Sipirok I Sumut24.co Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran (TA) 2022, telah sah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga:

Pengambilan keputusan tersebut dihadiri 31 orang Anggota Dprd Tapsel yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Jumat (31/12/2021) sore

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang yang didampingi kedua wakilnya dan dihadiri para anggota dewan, Wakil Bupati, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kabag, Camat se-Tapsel dan tamu undangan lainnya.

Adapun beberapa Anggota Dprd tapsel yang hadir dalam rapat paripurna di gedung Dprd tapsel dari beberapa fraksi Fraksi Gerindra 7 orang,Fraksi Golkar 8 orang, Fraksi Pan 3 orang, Fraksi Nasdem 4 orang, Fraksi PPP 2 orang Fraksi Hanura 4 orang dan Fraksi pdip 3 orang.

Bupati Tapsel, H Dolly Pasaribu, SPt, MM mengucapkan terima kasih, setelah mendengar dan mencermati laporan yang disampaikan badan anggaran dalam memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda APBD TA. 2022 dimana pembahasan Ranperda APBD ini telah dilaksanakan melalui rapat badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Kabupaten Tapsel TA. 2022 untuk seterusnya akan kita sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk dievaluasi sesuai dengan UU No. 23/2014 yang menyebutkan bahwa Ranperda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota, paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Melalui persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD TA. 2022, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas-tugas konstitusi sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sehingga keputusan ini nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tapsel, walaupun saat ini Tapanuli Selatan masih dilanda pandemi Covid-19.

Dolly berharap agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan hilang dari Negara kita karena anggaran yang direncanakan ini masih mengalami tantangan dalam merealisasikannya terutama dari aspek pendapatan.

Selanjutnya kita bermohon agar evaluasi Gubernur dapat segera diterima untuk dapat ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Perda dan Perbup tentang Penjabaran APBD TA. 2022,” ungkap Dolly

Dolly juga menyampaikan apresiasi terhadap masukan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat di tahun-tahun mendatang dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dan kemasyarakatan demi mewujudkan masyarakat Tapsel yang lebih sehat, cerdas dan sejahtera.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 : Harmoni Emas 5 Dekade, Buka Peluang Baru Kesejahteraan Asahan
Perkuat Sinergi dan Budaya Keselamatan, Direksi Inalum Tinjau Operasional Smelter Kuala Tanjung
Rokok Polosan Tanpa Cukai Kian Marak di Medan
Musa Rajekshah Ajak Kader HMI Jaga Idealisme dan Persatuan Bangsa dalam LK II Nasional HMI Korkom UNJ
komentar
beritaTerbaru