Senin, 19 Oktober 2026

Getol Perjuangkan DBH Perkebunan, Pemprovsu Tunggu Publikasi Dokumen UU HKPD

Administrator - Minggu, 12 Desember 2021 14:49 WIB
Getol Perjuangkan DBH Perkebunan, Pemprovsu Tunggu Publikasi Dokumen UU HKPD

 

Baca Juga:

MEDAN I Sumut24.co Pemprov Sumut mengaku masih menunggu rilis atas pengesahan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang diharapkan ada mengatur pembagian dana bagi hasil (DBH) perkebunan atau sawit.

“Ya, kita tunggu saja rilis UU yang baru. Sejauh ini saya belum berani komentar terlalu banyak,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Ismael Parenus Sinaga menjawab wartawan, Minggu (12/12).

Diakuinya, di UU No.33/2014 tentang HKP ataupun UU sebelumnya tidak mengatur perkebunan bagian dari DBH yang disalurkan ke pemerintah daerah.

“Namun dalam UU yang baru (disahkan) telah dibuka peluang bagi daerah memeroleh pendapatan asli daerah (PAD) dari perkebunan yang ada di wilayahnya,” katanya.

Sejauh ini, sebut Ismael, dana transfer umum dari pusat baru untuk DBH cukai dan tembakau. Yakni alokasi untuk provinsi hanya sebesar 30 persen dari alokasi Rp18.562.638.000 pada tahun anggaran 2022 ini.

Adapun Pemprov Sumut terus memperjuangkan anggaran tersebut kembali ke Sumut, mengingat dapat dipergunakan untuk banyak pembangunan infrastruktur maupun fasilitas umum lainnya. Harapannya, Pemprov Sumut bisa mendapat porsi 60 persen dari total pendapatan pada sektor dimaksud.

“Selama ini kita sudah perjuangkan, dan terus kita perjuangkan, namun hingga saat ini kita belum mendapatkan bagi hasil yang nyata,” kata Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Lies Handayani pada momen peringatan Hari Perkebunan ke-64 di Hotel Niagara, Parapat, Simalungun, pekan lalu.

Menurutnya, perjuangan tersebut didasari atas surat yang diajukan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi baru-baru ini kepada pemerintah pusat. Kepada wartawan ia berjanji, akan memperlihatkan poin-poin penekanan akan hal dimaksud.

Sisi lain, ia memaparkan, dengan luas perkebunan sawit hingga dua juta hektar di Sumut, diyakini banyak CPO atau minyak mentah yang dihasilkan dan itu memiliki nilai ekonomi yang cukup besar.

“DBH (perkebunan) sudah begitu lama kita perjuangkan, supaya pendapatan daerah kita besar dan bisa kita gunakan sesuai keperluan kita, khususnya memperbaiki jalan dan infrastruktur lainnya,” pungkas wanita berkacamata itu. W03

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Prof M Abdiyanto Pimpin Padepokan Agung Tunggal Roso Nuswantoro, Ajak Semua Pihak Bersatu Dukung Program Pemerintah
Merdang Merdem 2026, Wali Kota Medan Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman
TGB Ahmad Sabban Terpilih Jadi Mudir Jatman Sumut 2026-2031, Rektor UnPab HM Isa Indrawan Jadi Rois
Cak Munir Lantik Pengurus PWI Sulsel 2026–2031: Pers Tak Akan Mati, Jurnalistik Akurat Tetap Utama
Peduli Kesehatan Warga, Lurah Sidodadi Hendra Kurniawan Turun Langsung Bagikan Masker di Jalan HM Yamin
Semarakkan HUT Golkar, DPD Partai Golkar Padangsidimpuan Gelar Jalan Sehat Berhadiah Doorprize Hingga Bagi Sembako
komentar
beritaTerbaru