Lima Kali Berturut-turut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif
Lima Kali Berturutturut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif
News
Medan I Sumut24.co Mantan Bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Glugur Darat, Esthi Wulandari (35) dituntut 7,5 tahun penjara, karena diduga korupsi dana kapitasi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional ) sebesar Rp 2,7 milyar.
Baca Juga:
Selain itu, terdakwa Esthi juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan ditetapkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2.452.344.204, subsider 4 tahun penjara.
Tuntutan pidana Tipikor itu disampaikan JPU Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan dalam sidang virtual di ruang Cakra-3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11/2021).
Menurut JPU, terdakwa Esthi Wulandari terbukti bersalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.452.344.204.
Terdakwa, sebut JPU, melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam surat dakwaan primer.
Sesuai dakwaan, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN secara bertahap sebanyak 8 kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) TA 2019.
Puskesmas Glugur Darat Kota Medan TA 2019 mendapat Dana Kapitasi JKNÂ Â total keseluruhan sebesar Rp3.496.229.000 yang berasal dari BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) .
Saat mencairkan, terdakwa lebih dulu memuat cek tagihan dan diserahkan kepada kepala Puskesmas Glugur Darat Rosita Nurjanah untuk ditandatangani.
Kacaunya, cek yang disiapkan atau yang dibuat terdakwa hanya menuliskan nominal angka tanpa penulisan huruf nominal.
Sebelum dana kapitasi cair, terlebih dahulu terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan menuliskan jumlah uang yang akan dicairkan.
Semestinya, dana kapitasi digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat-obatan, serta alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. Termasuk juga untuk pembelian ATK, cetak brosur, pembelian materai dan pembelian bensin ambulan.
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dikelola oleh Saksi Rosita Nurjanah selaku Kepala Puskesmas Glugur Darat beserta Bendahara Dana Kapitasi JKN yang dijabat oleh terdakwa Esthi Wulandari.
Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp2.789.533.186, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. (zul)
Lima Kali Berturutturut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif
News
Lima Kali Berturutturut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif
News
Kapolda Sumut Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba
News
Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person, Polda Sumut Predikat Informatif di KI Award 2026
News
HUT ke62 Golkar, Andar Amin Harahap Ajak Kader Lebih Dewasa dan Berpihak kepada Rakyat, 17 Daerah Tunggu Diskresi Ketua Umum
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum memperkuat daya saing aluminium Indonesia di pasar global melalui
News
MEDAN, Selasa (20/10/2026) Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Sumatera Utara memberikan mandat kepada Gunarto Azis sebagai Plt.
Info
Wagirin Arman Golkar Sumut Harus Makin Solid, Jaga Silaturahmi dan Rapatkan Barisan
News
Gedung Kosong di Wek II Jadi Sasaran Operasi Narkoba, Polisi Temukan 5 Bong
News
Tak Tunggu 21 Oktober, Bupati Madina Hentikan PJJ, Siswa Kembali Belajar Tatap Muka
News