Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Medan I Sumut24.co Mantan Bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Glugur Darat, Esthi Wulandari (35) dituntut 7,5 tahun penjara, karena diduga korupsi dana kapitasi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional ) sebesar Rp 2,7 milyar.
Baca Juga:
Selain itu, terdakwa Esthi juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan ditetapkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2.452.344.204, subsider 4 tahun penjara.
Tuntutan pidana Tipikor itu disampaikan JPU Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan dalam sidang virtual di ruang Cakra-3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11/2021).
Menurut JPU, terdakwa Esthi Wulandari terbukti bersalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.452.344.204.
Terdakwa, sebut JPU, melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam surat dakwaan primer.
Sesuai dakwaan, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN secara bertahap sebanyak 8 kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) TA 2019.
Puskesmas Glugur Darat Kota Medan TA 2019 mendapat Dana Kapitasi JKNÂ Â total keseluruhan sebesar Rp3.496.229.000 yang berasal dari BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) .
Saat mencairkan, terdakwa lebih dulu memuat cek tagihan dan diserahkan kepada kepala Puskesmas Glugur Darat Rosita Nurjanah untuk ditandatangani.
Kacaunya, cek yang disiapkan atau yang dibuat terdakwa hanya menuliskan nominal angka tanpa penulisan huruf nominal.
Sebelum dana kapitasi cair, terlebih dahulu terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan menuliskan jumlah uang yang akan dicairkan.
Semestinya, dana kapitasi digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat-obatan, serta alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. Termasuk juga untuk pembelian ATK, cetak brosur, pembelian materai dan pembelian bensin ambulan.
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dikelola oleh Saksi Rosita Nurjanah selaku Kepala Puskesmas Glugur Darat beserta Bendahara Dana Kapitasi JKN yang dijabat oleh terdakwa Esthi Wulandari.
Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp2.789.533.186, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. (zul)
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
kota
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News
sumut24.co MEDAN, Bupati Kabupaten Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, turut hadir dalam acara Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (P
News
sumut24.co BATUBARA PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan operasional yang aman, produktif,
News
Rokok Polosan Tanpa Cukai Kian Marak di Medan
kota
Musa Rajekshah Ajak Kader HMI Jaga Idealisme dan Persatuan Bangsa dalam LK II Nasional HMI Korkom UNJ
kota
sumut24.co LangkatKetua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua PWI Sumatera
kota