Minggu, 05 Juli 2026

Pupuk Curah Menyusut, Kepala Gudang PT BGR didakwa dugaan korupsi Rp 7,2 M

Administrator - Senin, 29 November 2021 10:01 WIB
Pupuk Curah Menyusut,  Kepala Gudang PT BGR didakwa dugaan  korupsi Rp 7,2 M

Medan I Sumut24.co Satria Saputra (53) Kabag Ops PJL & CMS  (Kepala Bagian Pergudangan) PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) (Persero) Cabang Utama Medan didakwa dalam perkara dugaan korupsi pupuk curah yang merugikan negara Rp 7,2 milyar lebih.

Baca Juga:

Persidangan perdana beragenda pembacaan dakwaan dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem di ruang Cakra-3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11/2021).

JPU menyebutkan, terdakwa Satria Saputra bertindak secara bersama-sama dengan Syahrizal (DPO) selaku Pejabat Sementara General Manager (Pjs GM) PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Utama Medan.

Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.280.359.129.

Peristiwanya berkisar 2016-2018 bertempat di gudang milik PT.BGR cabang Medan Jl. Titi Pahlawan Medan Marelan Kota Medan, sebut JPU dalam persidangan dipimpin hakim ketua Sulhanuddin.

Dikatakan, PT. BGR (Persero) Cabang Utama Medan melakukan kerjasama dengan PT. Pupuk Kalimantan Timur dalam hal menyediakan Jasa Pengurusan Transportasi (LJPT) / Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL).

Kemudian kerjasama bidang Pembongkaran Pupuk Curah dari Kapal, Pengangkutan, Bag Coding, Pengantongan sampai dengan Penyimpanan dan pemuatan di gudang milik PT. BGR (Persero).

Bahkan kerjasama pendistribusian kepada distributor sesuai  dengan  Sales Order (SO)  yang diterbitkan oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur  yang diserahkan kepada PT. BGR (Persero) cabang Utama Medan.

Nah dalam proses kerja sama itu, terjadi penyusutan pupuk curah yang cukup besar. Setidaknya berdasarkan audit akuntan publik ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7.280.359.129.

Berdasarkan perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
komentar
beritaTerbaru