Wagirin Arman: Golkar Sumut Harus Makin Solid, Jaga Silaturahmi dan Rapatkan Barisan
Wagirin Arman Golkar Sumut Harus Makin Solid, Jaga Silaturahmi dan Rapatkan Barisan
News
Medan I Sumut24.co Satria Saputra (53)Â Kabag Ops PJL & CMSÂ (Kepala Bagian Pergudangan) PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) (Persero) Cabang Utama Medan didakwa dalam perkara dugaan korupsi pupuk curah yang merugikan negara Rp 7,2 milyar lebih.
Baca Juga:
Persidangan perdana beragenda pembacaan dakwaan dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem di ruang Cakra-3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11/2021).
JPU menyebutkan, terdakwa Satria Saputra bertindak secara bersama-sama dengan Syahrizal (DPO) selaku Pejabat Sementara General Manager (Pjs GM) PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Utama Medan.
Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.280.359.129.
Peristiwanya berkisar 2016-2018 bertempat di gudang milik PT.BGR cabang Medan Jl. Titi Pahlawan Medan Marelan Kota Medan, sebut JPU dalam persidangan dipimpin hakim ketua Sulhanuddin.
Dikatakan, PT. BGR (Persero) Cabang Utama Medan melakukan kerjasama dengan PT. Pupuk Kalimantan Timur dalam hal menyediakan Jasa Pengurusan Transportasi (LJPT) / Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL).
Kemudian kerjasama bidang Pembongkaran Pupuk Curah dari Kapal, Pengangkutan, Bag Coding, Pengantongan sampai dengan Penyimpanan dan pemuatan di gudang milik PT. BGR (Persero).
Bahkan kerjasama pendistribusian kepada distributor sesuai dengan Sales Order (SO) yang diterbitkan oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur yang diserahkan kepada PT. BGR (Persero) cabang Utama Medan.
Nah dalam proses kerja sama itu, terjadi penyusutan pupuk curah yang cukup besar. Setidaknya berdasarkan audit akuntan publik ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7.280.359.129.
Berdasarkan perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (zul)
Wagirin Arman Golkar Sumut Harus Makin Solid, Jaga Silaturahmi dan Rapatkan Barisan
News
Gedung Kosong di Wek II Jadi Sasaran Operasi Narkoba, Polisi Temukan 5 Bong
News
Tak Tunggu 21 Oktober, Bupati Madina Hentikan PJJ, Siswa Kembali Belajar Tatap Muka
News
Wabup Atika Tegas! Dana Bantuan Pembangunan Rumah Korban Kebakaran Madina Tak Boleh Dipotong
News
Buka Jalan Menuju Masa Depan, Lapas Padangsidimpuan Dorong Warga Binaan Belajar Literasi
News
MKGR Sumut Ikut Ziarah ke Makam Pahlawan, Darma Putra Rangkuti Momentum Mengenang Jasa Pejuang Bangsa
News
sumut24.co LabuhanbatuOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sumatera Utara
Ekbis
MEDAN, Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke62 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Sumatera Utara menggelar ziarah ke Taman Ma
Politik
PT Lencana Bayangkara Indonesia Sepakat Menghentikan Seluruh Aktivitas Perusahaan, Proses Administrasi Pembubaran Ditindaklanjuti
News
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria di Timbangan Padangsidimpuan Diciduk Polisi
News