Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Medan I Sumut24.co Satria Saputra (53)Â Kabag Ops PJL & CMSÂ (Kepala Bagian Pergudangan) PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) (Persero) Cabang Utama Medan didakwa dalam perkara dugaan korupsi pupuk curah yang merugikan negara Rp 7,2 milyar lebih.
Baca Juga:
Persidangan perdana beragenda pembacaan dakwaan dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem di ruang Cakra-3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11/2021).
JPU menyebutkan, terdakwa Satria Saputra bertindak secara bersama-sama dengan Syahrizal (DPO) selaku Pejabat Sementara General Manager (Pjs GM) PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Utama Medan.
Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.280.359.129.
Peristiwanya berkisar 2016-2018 bertempat di gudang milik PT.BGR cabang Medan Jl. Titi Pahlawan Medan Marelan Kota Medan, sebut JPU dalam persidangan dipimpin hakim ketua Sulhanuddin.
Dikatakan, PT. BGR (Persero) Cabang Utama Medan melakukan kerjasama dengan PT. Pupuk Kalimantan Timur dalam hal menyediakan Jasa Pengurusan Transportasi (LJPT) / Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL).
Kemudian kerjasama bidang Pembongkaran Pupuk Curah dari Kapal, Pengangkutan, Bag Coding, Pengantongan sampai dengan Penyimpanan dan pemuatan di gudang milik PT. BGR (Persero).
Bahkan kerjasama pendistribusian kepada distributor sesuai dengan Sales Order (SO) yang diterbitkan oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur yang diserahkan kepada PT. BGR (Persero) cabang Utama Medan.
Nah dalam proses kerja sama itu, terjadi penyusutan pupuk curah yang cukup besar. Setidaknya berdasarkan audit akuntan publik ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7.280.359.129.
Berdasarkan perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (zul)
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
kota
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News
sumut24.co MEDAN, Bupati Kabupaten Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, turut hadir dalam acara Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (P
News
sumut24.co BATUBARA PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan operasional yang aman, produktif,
News
Rokok Polosan Tanpa Cukai Kian Marak di Medan
kota
Musa Rajekshah Ajak Kader HMI Jaga Idealisme dan Persatuan Bangsa dalam LK II Nasional HMI Korkom UNJ
kota
sumut24.co LangkatKetua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua PWI Sumatera
kota