BAKOPAM SUMUT BAGIKAN MASKER DAN SEMBAKO KEPADA WARGA TERDAMPAK KABUT ASAP KARHUTLA
BAKOPAM SUMUT BAGIKAN MASKER DAN SEMBAKO KEPADA WARGA TERDAMPAK KABUT ASAP KARHUTLA
News
Serdang Bedagai I Sumut24.CO
Baca Juga:
- BAKOPAM SUMUT BAGIKAN MASKER DAN SEMBAKO KEPADA WARGA TERDAMPAK KABUT ASAP KARHUTLA
- Brigjen TNI Fadjar Beserta Rombongan Satgas PRR Sumut -Aceh Kunjungi Titik Jalan longsor Pasca Bencana Di Kab Pakpak Bharat
- Hari Kedua HUT Pemkab Labuhanbatu, Bupati Didampingi Pj Sekda Kunjungi Stand Milik Pemerintah Desa
Setelah adanya kesepakatan damai kedua belah pihak, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) akhir menghentikan perkara Pidana atasnama tersangka Rotan Lomban Gaol (49) warga Dusun VII Desa Pertapaan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai Donny Haryono Setyawan, SH didampingi Kasiintel Agus Adi Atmaja SH kepada wartawan dikantor nya, selasa (23/11/2021) mengatakan, Penghentian penuntutan terhadap tersangka sebagaimana di maksud dalam pasal 406 ayat 1 (KUHP) dilakukan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.
“Dalam perkara ini telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Sehingga pihak Kejaksaan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif,” ungkap Kajari Doni Haryono Setiawan.
Dijelaskan Kajari, kejadian bermula, pada Kamis (12/8/2021) lalu. Dimana, pada saat itu, tersangka pulang kerja dan mendapati di perbatasan rumah tersangka dengan rumah korban telah berdiri pagar pembatas yang terbuat dari kawat berduri.
Tersangka yang emosi kemudian merusak dan mencabut pagar pembatas tersebut. Tidak senang atas perbuatan tersangka, Ruslan Br Sinaga melaporkan tetangganya ke Polsek Tebing Tinggi.
“Perkara ini terus bergulir ke Kejaksaan dan setelah berkas perkara di nyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada hari Senin tanggal 15 November 2021, JPU melakukan mediasi antara tersangka dan korban dengan di saksikan pihak keluarga kedua belah pihak, Penyidik, Aparat Pemerintahan Desa serta tokoh masyarakat,”terang Kajari.
Dari mediasi tersebut lanjut Kajari, tercapailah kesepakatan damai antara kedua belah pihak dengan saling memaafkan dan pihak tersangka memberikan ganti rugi kepada pihak korban.
Berdasarkan kesepakatan damai tersebut dan persetujuan dari Jaksa Agung Muda tindak pidana umum maka penuntutan terhadap perkara tersebut dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Lebih lanjut, Doni juga menyampaikan, bahwa penghentian perkara tersebut juga dilakukan berdasarkan kebijakan Jaksa Agung RI sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020 tentang keadilan Restoratif.
Karena yang menjadi alasan dilakukannya penghentian penuntutan dalam perkara ini, adalah ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan/atau kerugian tidak lebih dari RP 2.500.000, serta telah adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
“Kita berharap, penyelesaian perkara secara FJ ini diyakini bisa memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat. Terutama dalam hal pemulihan kerugian korban, memperbaiki hubungan sosial dalam masyarakat. Selain itu, dengan adanya RJ ini, bisa mengurangi over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP),”jelasnya. (bdi)
BAKOPAM SUMUT BAGIKAN MASKER DAN SEMBAKO KEPADA WARGA TERDAMPAK KABUT ASAP KARHUTLA
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT , Koordinator Wilayah Sumatera Utara Satgas Percepatan Rehabilitas dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumut Aceh, Brig
News
sumut24.co Labuhanbatu, Perayaan HUT Kabupaten Labuhanbatu ke 81 begitu semarak dan meriah, perayaan tersebut diadakan selama tiga hari dim
News
sumut24.co ASAHAN, Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) KORPRI Kabupaten Asahan Tahun 2026 resmi berakhir. Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H.,
News
DELI SERDANG Prof. M. Abdiyanto mengajak seluruh jajaran dan elemen masyarakat untuk menyatukan gerak dan langkah dalam memajukan Padepok
Politik
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh warga untuk terus merawat rasa persatuan di tengah keberagaman
Kota
SIMALUNGUN Tuan Guru Batak (TGB) Syeikh Dr. H. Ahmad Sabban el Rahmaniy Rajagukguk, MA, terpilih sebagai Mudir (Ketua Harian) Jamiyyah
Umum
MAKASSAR Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, secara resmi melantik jajaran Pengurus PWI Sulawesi Selatan
News
Medan sumut24.co Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat serta respon cepat terhadap perubahan kualitas udara, Pemerintah
kota
Semarakkan HUT Golkar, DPD Partai Golkar Padangsidimpuan Gelar Jalan Sehat Berhadiah Doorprize Hingga Bagi Sembako
News