Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Serdang Bedagai I Sumut24.CO
Baca Juga:
Setelah adanya kesepakatan damai kedua belah pihak, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) akhir menghentikan perkara Pidana atasnama tersangka Rotan Lomban Gaol (49) warga Dusun VII Desa Pertapaan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai Donny Haryono Setyawan, SH didampingi Kasiintel Agus Adi Atmaja SH kepada wartawan dikantor nya, selasa (23/11/2021) mengatakan, Penghentian penuntutan terhadap tersangka sebagaimana di maksud dalam pasal 406 ayat 1 (KUHP) dilakukan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.
“Dalam perkara ini telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Sehingga pihak Kejaksaan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif,” ungkap Kajari Doni Haryono Setiawan.
Dijelaskan Kajari, kejadian bermula, pada Kamis (12/8/2021) lalu. Dimana, pada saat itu, tersangka pulang kerja dan mendapati di perbatasan rumah tersangka dengan rumah korban telah berdiri pagar pembatas yang terbuat dari kawat berduri.
Tersangka yang emosi kemudian merusak dan mencabut pagar pembatas tersebut. Tidak senang atas perbuatan tersangka, Ruslan Br Sinaga melaporkan tetangganya ke Polsek Tebing Tinggi.
“Perkara ini terus bergulir ke Kejaksaan dan setelah berkas perkara di nyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada hari Senin tanggal 15 November 2021, JPU melakukan mediasi antara tersangka dan korban dengan di saksikan pihak keluarga kedua belah pihak, Penyidik, Aparat Pemerintahan Desa serta tokoh masyarakat,”terang Kajari.
Dari mediasi tersebut lanjut Kajari, tercapailah kesepakatan damai antara kedua belah pihak dengan saling memaafkan dan pihak tersangka memberikan ganti rugi kepada pihak korban.
Berdasarkan kesepakatan damai tersebut dan persetujuan dari Jaksa Agung Muda tindak pidana umum maka penuntutan terhadap perkara tersebut dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Lebih lanjut, Doni juga menyampaikan, bahwa penghentian perkara tersebut juga dilakukan berdasarkan kebijakan Jaksa Agung RI sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020 tentang keadilan Restoratif.
Karena yang menjadi alasan dilakukannya penghentian penuntutan dalam perkara ini, adalah ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan/atau kerugian tidak lebih dari RP 2.500.000, serta telah adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
“Kita berharap, penyelesaian perkara secara FJ ini diyakini bisa memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat. Terutama dalam hal pemulihan kerugian korban, memperbaiki hubungan sosial dalam masyarakat. Selain itu, dengan adanya RJ ini, bisa mengurangi over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP),”jelasnya. (bdi)
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
kota
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News
sumut24.co MEDAN, Bupati Kabupaten Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, turut hadir dalam acara Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (P
News
sumut24.co BATUBARA PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan operasional yang aman, produktif,
News
Rokok Polosan Tanpa Cukai Kian Marak di Medan
kota
Musa Rajekshah Ajak Kader HMI Jaga Idealisme dan Persatuan Bangsa dalam LK II Nasional HMI Korkom UNJ
kota
sumut24.co LangkatKetua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua PWI Sumatera
kota