Minggu, 05 Juli 2026

PENENTUAN WAKTU MUKTAMAR NU KE-34 AGAR DISERAHKAN KEPADA MAJELIS TAHKIM PBNU

Administrator - Selasa, 23 November 2021 11:50 WIB
PENENTUAN WAKTU MUKTAMAR NU KE-34 AGAR DISERAHKAN KEPADA MAJELIS TAHKIM PBNU

Medan I Sumut24.co Katib PWNU Sumatera Utara H. Abrar M Dawud Faza mengharapkan kubu calon Ketua Umum PBNU inkumben Kyai Said Aqil Siradj dan kubu Gus Yahya Staquf tidak saling curiga. Kalau semua pihak mengedepankan keterbukaan, kata Abrar, akan lebih mudah mencari jalan keluar.

Baca Juga:

Pernyataan Abrar ini menanggapi dua kubu calon ketua umum yang berbeda pendapat dalam pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung. Kubu Kyai Said menginginkan NU ikut aturan pemerintah pasca rencana PPKM level 3 yaitu di atas tanggal 2 Januari 2022. Sebaliknya kubu Gus Yahya meminta pelaksanaan muktamar dimajukan pada 17-19 Desember 2021.

Menurut Abrar 2 (dua) arus besar yang menginginkan muktamar dipercepat atau dimundurkan bisa berunding secara baik-baik. Pertimbangan yang perlu dibahas, selain merujuk Keputusan Munas-Kombes Alim Ulama dan aturan pemerintah, juga masalah faktor kesiapan panitia penyelenggara dan peserta muktamar.

“Kalau ada perbedaan, tinggal dicarikan jalan keluarnya, misalnya dengan mempertimbangkan saran-saran dari para kiai sepuh dan pimpinan pesantren yang jernih pemikiran dan tidak ada kepentingannya, kemudian dibawa ke dalam musyawarah dengan mengedepankan dialog, argumentatif dan juga olah batin,” tegas Abrar.

Menurut Abrar lagi, bahwa saat ini telah terjadi saling klaim dengan membuat pernyataan dan berita yang cenderung bermuatan politis dan kepentingan tertentu. Kata Abrar, tantangan NU ke depan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan kebersamaan dalam mengelolanya. NU, misalnya saat ini sangat membutuhkan cetak biru untuk memasuki usianya satu abad. NU juga perlu lebih mandiri dan hadir di tengah-tengah umat secara lebih riil. “Ini butuh kerja serius dan kebersamaan,” tutur Abrar.

Menurut informasi yang diterima awak media, bahwa di jajaran tinggi PBNU telah terjadi dikotomi antara Rois Aam dan Katib Aam dengan Ketum dan Sekjen PBNU. Diprediksi jika diselenggarakan rapat oleh keempat petinggi PBNU tersebut, akan terjadi deadlock alias jalan buntu.

Terhadap kondisi tersebut Abrar menyarankan agar pengambilan keputusan dilakukan oleh para ulama yang ada dalam Majelis Tahkim PBNU. Majelis Tahkim tersebut berisikan 11 ulama sepuh dari seluruh Indonesia.

“Karena tradisi ulama NU itu bermusyawarah, maka sebaiknya kita serahkan kepada Majelis Tahkim PBNU untuk memutuskan persoalan krusial dan memberikan jalan tengah terhadap kebuntuan mengenai Muktamar saat ini,” tutur Abrar.

Kemudian Katib PWNU Sumut ini mengingatkan bahwa Muktamar NU bukan hanya soal pemilihan atau regenerasi kepengurusan semata, tapi lebih besar dari itu yakni soal peranan NU dalam mempersiapkan warganya di tengah perubahan sosial.

“Jangan sampai perdebatan masalah penentuan tanggal Muktamar hanya membuat Muktamar seolah sebagai kontestasi pemilihan nakhoda belaka. Akan sangat tragis dan ironis kalau menjelang momen 1 Abad NU ini terjadi polarisasi yang amat tajam di tubuh NU. Ini tentu saja akan menganggu kerja keumatan atau khidmat NU ke depannya,” demikian pungkas Abrar.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
komentar
beritaTerbaru