Pemkab Asahan Kukuh Pertahankan Gelar Kabupaten Informatif Lima Kali Berturut-turut di KI Award 2026
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan predikat Kabupa
kota
Medan|SUMUT24 Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Irwansyah S.Ag, SH mengharapkan produk hukum yang dimiliki Pemko Medan seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan bisa menjadi sugesti bagi masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup tertama dalam memperbaiki perekonomian.
Baca Juga:
- Pemkab Asahan Kukuh Pertahankan Gelar Kabupaten Informatif Lima Kali Berturut-turut di KI Award 2026
- Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Se-Kecamatan, Perkuat Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini
- Diterpa Kritik Pascabencana di Padangsidimpuan,Walikota Letnan Dalimunthe Pilih Buka Pintu Dialog, Bukan Menghindar
Harapan ini disampaikan, Irwansyah S.Ag, SH saat menyampaikan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Noor 5 Tahun 2015 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di jalan Suluh, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (13/11).
“Harapan kita seluruh produk hukum yang sudah dimiliki Pemerintah Kota Medan hendaknya bisa menjadi pendorong dan mensugesti masyatakat untuk meningkatkan taraf kehidupanya salah satunya dalam persoalan ekonomi,” kata Irwansyah.
Politisi Dapil III Kota Medan ini menegaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan dalam pelaksanaannya harus mampu membangkitkan semangat warga dalam memperbaiki kehidupannya.
“Dalam perda ini banyak program yang jika benar-benar maksimal dilaksanakan akan mampu memberikan daya dorong kepada masyarakat dalam memperbaiki kehidupannya,” jelasnya.
Dalam Perda ini di Bab IV Pasal 10 (2) Perda No.5 Tahun 2015, Pemko Medan diwajibkan menyediakan anggaran 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memenuhi hak-hak warga miskin, antara lain, hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, termasuk hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Seperti dala Perda ini, ada hak masyarakat atas modal usaha, pekerjaan dan berusaha. Jika programnya dijalankan dengan baik dan tepat sasaran dan masyarakat bisa benar-benar memanfaatkannya, kita sangat yakin persoalan kemiskinan bisa secara pertahan diatasi,” jelas Irwansyah.
Politisi PKS ini menegaskan, dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Medan juga harus mengedepankan program-program penanggulangan kemiskinan berupa penyediaan permodalan, peningkatan skil dengan memaksimalkan program-program pelatihan di masyarakat.
“Ketika Program benar-benar terecana dan tepat sasaran, akan sangat mungkin masyarakat bisa tersugesti untuk merubah kehidupannya lebih baik lagi,” pungkasnya.(R02)
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan predikat Kabupa
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan resmi mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kabupaten Asahan sekaligus melantik Bund
News
Diterpa Kritik Pascabencana di Padangsidimpuan,Walikota Letnan Dalimunthe Pilih Buka Pintu Dialog, Bukan Menghindar
News
Kapolres Madina Pimpin Operasi Sarang Narkoba, Tujuh Pria Dibawa ke Satresnarkoba
News
HUT ke75 Humas Polri, Polres Tapsel Hadir Bawa Kepedulian ke Panti Jompo Nurul Falah
News
HUT ke75 Humas Polri, Polres Tapsel Buktikan Kepedulian Lewat Donor Darah
News
Pemkab Madina Raih Predikat Kabupaten Informatif di KI Sumut Award 2026, Atika Jadi Motivasi untuk Berbenah
News
sumut24.co JakartaASUS secara resmi meluncurkan lini laptop kreator profesional terbarunya di pasar Indonesia, yaitu ASUS ProArt P14 dan A
Ekbis
Otak Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang Masih Diselidiki Polda Sumut Pelaku Belum Diketahui
News
Pemkab Solok Paparkan Progres R3P Pascabencana, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Percepatan Pemulihan
News