Senin, 06 Juli 2026

Koordinator vaksin covid-19 Berbayar, Selvi divonis 1 tahun 8 bulan penjara

Administrator - Kamis, 11 November 2021 02:15 WIB
Koordinator vaksin covid-19 Berbayar, Selvi divonis 1 tahun 8 bulan penjara

Medan I Sumut24.co Berperan sebagai koordinator pelaksanaan vaksin covid-19 berbayar, Selviwati alias Selvi (40) divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan dihukum denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga:

Hukuman itu dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu dalam sidang virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/11/2021).

Menurut majelis hakim, terdakwa Selvi terbukti secara sah dan menyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana  korupsi, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri.

Selvi bersama-sama dr Kristinus (berkas terpisah) memvaksin orang-orang bersedia membayar. Selvi yang berprofesi sebagai agen perumahan berperan sebagai koordinator, sedangkan dr Kristinus sebagai orang yang memvaksin.

Selaku koordinator, terdakwa Selvi mengumpulkan uang dari orang yang divaksin, kemudian menyerahkannya ke dr Kristinus sebesar Rp 250 ribu untuk sekali vaksin.

Dengan begitu, Selvi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan majelis hakim 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan lebih ringan dibanding tuntutan JPU Robertson Pakpahan dari Kejati Sumut yang menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Peristiwanya Maret 2021,  terdakwa Selvi, warga Komplek Garudu Minimalis No. 7 C Jl. Garuda Kel. Sukadamai Kec. Medan Polonia Medan ini menghubungi dr Kristinus Saragih M.KM, selaku PNS dinas kesehatan Sumut.

Selvi meminta kepada Kristinus untuk menyediakan vaksin Covid 19 untuk teman temannya.Gayung bersambut, permintaan Selvi dipenuhi Kristinus dengan biaya Rp 250 ribu untuk satu kali vaksin.

Lantas untuk mendapatkan vaksin, Kristinus menggunakan vaksin  yang tidak terpakai yang seharusnya dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut.

Dalam bulan April 2021, dr Kristinus memvaksin berkisar 500 orang lebih pada delapan lokasi vaksin, antara lain di Jl. Palangkaraya Medan, Jati Residence dan Citra Land Bagya City.

Terdakwa Selvi berperan sebagai koordinator, mengumpulkan uang dari orang-orang yang divaksin. Setelah uang terkumpul, diserahkan kepada  dr kristinus sebesar Rp 250 ribu setiap sekali vaksi.  Sedangkan Selvi mendapat berkisar Rp 1 juta di satu lokasi vaksin. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru