Gunarto Azis Terima Mandat Plt Kosgoro 1957 Kota Sibolga
MEDAN, Selasa (20/10/2026) Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Sumatera Utara memberikan mandat kepada Gunarto Azis sebagai Plt.
Info
Medan I Sumut24.co Berperan sebagai koordinator pelaksanaan vaksin covid-19 berbayar, Selviwati alias Selvi (40) divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan dihukum denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga:
Hukuman itu dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu dalam sidang virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/11/2021).
Menurut majelis hakim, terdakwa Selvi terbukti secara sah dan menyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana  korupsi, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri.
Selvi bersama-sama dr Kristinus (berkas terpisah) memvaksin orang-orang bersedia membayar. Selvi yang berprofesi sebagai agen perumahan berperan sebagai koordinator, sedangkan dr Kristinus sebagai orang yang memvaksin.
Selaku koordinator, terdakwa Selvi mengumpulkan uang dari orang yang divaksin, kemudian menyerahkannya ke dr Kristinus sebesar Rp 250 ribu untuk sekali vaksin.
Dengan begitu, Selvi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan majelis hakim 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan lebih ringan dibanding tuntutan JPU Robertson Pakpahan dari Kejati Sumut yang menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Peristiwanya Maret 2021, terdakwa Selvi, warga Komplek Garudu Minimalis No. 7 C Jl. Garuda Kel. Sukadamai Kec. Medan Polonia Medan ini menghubungi dr Kristinus Saragih M.KM, selaku PNS dinas kesehatan Sumut.
Selvi meminta kepada Kristinus untuk menyediakan vaksin Covid 19 untuk teman temannya.Gayung bersambut, permintaan Selvi dipenuhi Kristinus dengan biaya Rp 250 ribu untuk satu kali vaksin.
Lantas untuk mendapatkan vaksin, Kristinus menggunakan vaksin yang tidak terpakai yang seharusnya dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut.
Dalam bulan April 2021, dr Kristinus memvaksin berkisar 500 orang lebih pada delapan lokasi vaksin, antara lain di Jl. Palangkaraya Medan, Jati Residence dan Citra Land Bagya City.
Terdakwa Selvi berperan sebagai koordinator, mengumpulkan uang dari orang-orang yang divaksin. Setelah uang terkumpul, diserahkan kepada dr kristinus sebesar Rp 250 ribu setiap sekali vaksi. Sedangkan Selvi mendapat berkisar Rp 1 juta di satu lokasi vaksin. (zul)
MEDAN, Selasa (20/10/2026) Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Sumatera Utara memberikan mandat kepada Gunarto Azis sebagai Plt.
Info
Wagirin Arman Golkar Sumut Harus Makin Solid, Jaga Silaturahmi dan Rapatkan Barisan
News
Gedung Kosong di Wek II Jadi Sasaran Operasi Narkoba, Polisi Temukan 5 Bong
News
Tak Tunggu 21 Oktober, Bupati Madina Hentikan PJJ, Siswa Kembali Belajar Tatap Muka
News
Wabup Atika Tegas! Dana Bantuan Pembangunan Rumah Korban Kebakaran Madina Tak Boleh Dipotong
News
Buka Jalan Menuju Masa Depan, Lapas Padangsidimpuan Dorong Warga Binaan Belajar Literasi
News
MKGR Sumut Ikut Ziarah ke Makam Pahlawan, Darma Putra Rangkuti Momentum Mengenang Jasa Pejuang Bangsa
News
sumut24.co LabuhanbatuOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sumatera Utara
Ekbis
MEDAN, Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke62 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Sumatera Utara menggelar ziarah ke Taman Ma
Politik
PT Lencana Bayangkara Indonesia Sepakat Menghentikan Seluruh Aktivitas Perusahaan, Proses Administrasi Pembubaran Ditindaklanjuti
News