GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
LANGKAT | SUMUT24
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Sebanyak delapan judulRancanganPeraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Langkat yang diusulkan dalamProgram Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tahun 2022 disepakatidalam Rapat Paripurna DPRD Langkat yang digelar secara internal, Rabu siang kemarin.
Delapan judul Ranperda inisiatif ituadalah Ranperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif bagi Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah, Ranperda tentang Penyelenggaraan SistemPemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Ranperda tentang PenanggulanganKemiskinan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan danPencatatan Sipil, Ranperda tentang Perkebunan dan Petani Plasma, Ranperda tentangPerlindungan dan Pengawasan Orang dengan Gangguan Jiwa, Ranperda tentang BUMDRumah Potong Hewan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Hotel Penginapan danRumah Kos.
Delapan judul ini nantinya akanditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) KabupatenLangkat tahun 2022 bersama Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat, sebut Wakil KetuaDPRD Langkat, Antoni, yang memimpin rapat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)DPRD Langkat, Pimanta Ginting, sebelum judul Ranperda disepakati, dalam rapat itumenjelaskan bahwa judul Ranperda inisiatif DPRD merupakanmasukan-masukan dari Komisi-Komisi dan Fraksi-Fraksi DPRD Langkat yang kemudiandikaji kembali oleh Bapemperda DPRD Langkat.
Sebelum disetujui seluruh anggota dewan yanghadir, Pimanta juga menerangkan latar belakang Ranperda inisiatif, tujuan dansasaran serta ruang lingkup Ranperda.
Dari delapan usul judul Ranperda, nantinya diharapkanakan mampu menambah kontribusi pada pendapatan asli daerah, selain itu denganadanya Ranperda diharapkan memberikan pelayanan, pemberdayaan dan perlindungan kepadamasyarakat serta upaya penyelesaian permasalahan.
Diantara usul judul Ranperda yang dapat meningkatkanpendapatan daerah dan membuka lapangan kerja adalah Ranperda tentang Penataandan Pengembangan Ekonomi Kreatif bagi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Ranperdatentang BUMD Rumah Potong Hewan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan HotelPenginapan dan Rumah Kos.
Usai memberikan penjelasan terhadap delapan judul Ranperdainisiatif DPRD, pimpinan rapat, Antoni, berharap tahapan-tahapan dan proses Ranperdaselanjutnya dapat dikerjakan dengan sebaik-baiknya.
“Semuanya harus mengacu kepada ketentuan danperaturan perundang-undangan yang berlaku,†pungkasnya.(Wit)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota