Minggu, 05 Juli 2026

Delapan Usul Judul Ranperda Inisiatif DPRD Langkat Disepakati

Administrator - Senin, 08 November 2021 04:35 WIB
Delapan Usul Judul Ranperda Inisiatif DPRD Langkat Disepakati

LANGKAT | SUMUT24

Baca Juga:

Sebanyak delapan judulRancanganPeraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Langkat yang diusulkan dalamProgram Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tahun 2022 disepakatidalam Rapat Paripurna DPRD Langkat yang digelar secara internal, Rabu siang kemarin.

Delapan judul Ranperda inisiatif ituadalah Ranperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif bagi Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah, Ranperda tentang Penyelenggaraan SistemPemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Ranperda tentang PenanggulanganKemiskinan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan danPencatatan Sipil, Ranperda tentang Perkebunan dan Petani Plasma, Ranperda tentangPerlindungan dan Pengawasan Orang dengan Gangguan Jiwa, Ranperda tentang BUMDRumah Potong Hewan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Hotel Penginapan danRumah Kos.

Delapan judul ini nantinya akanditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) KabupatenLangkat tahun 2022 bersama Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat, sebut Wakil KetuaDPRD Langkat, Antoni, yang memimpin rapat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)DPRD Langkat, Pimanta Ginting, sebelum judul Ranperda disepakati, dalam rapat itumenjelaskan bahwa judul Ranperda inisiatif DPRD merupakanmasukan-masukan dari Komisi-Komisi dan Fraksi-Fraksi DPRD Langkat yang kemudiandikaji kembali oleh Bapemperda DPRD Langkat.

Sebelum disetujui seluruh anggota dewan yanghadir, Pimanta juga menerangkan latar belakang Ranperda inisiatif, tujuan dansasaran serta ruang lingkup Ranperda.

Dari delapan usul judul Ranperda, nantinya diharapkanakan mampu menambah kontribusi pada pendapatan asli daerah, selain itu denganadanya Ranperda diharapkan memberikan pelayanan, pemberdayaan dan perlindungan kepadamasyarakat serta upaya penyelesaian permasalahan.

Diantara usul judul Ranperda yang dapat meningkatkanpendapatan daerah dan membuka lapangan kerja adalah Ranperda tentang Penataandan Pengembangan Ekonomi Kreatif bagi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Ranperdatentang BUMD Rumah Potong Hewan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan HotelPenginapan dan Rumah Kos.

Usai memberikan penjelasan terhadap delapan judul Ranperdainisiatif DPRD, pimpinan rapat, Antoni, berharap tahapan-tahapan dan proses Ranperdaselanjutnya dapat dikerjakan dengan sebaik-baiknya.

“Semuanya harus mengacu kepada ketentuan danperaturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru