Selasa, 07 Juli 2026

Waduh, Anggaran Buat MCK Objek Wisata Paluh Naga Tanpa SIMB Rp 118 Juta Diduga Tidak Rasional

Administrator - Minggu, 07 November 2021 05:46 WIB
Waduh, Anggaran Buat MCK Objek Wisata Paluh Naga Tanpa SIMB Rp 118 Juta Diduga Tidak Rasional

DELISERDANG I SUMUT24.co Pembangunan MCK di kawasan objek wisata paluh naga  desa denai lama Kecamatan Pantai Labu Deliserdang dengan anggaran senilai Rp 118.800.000.00, dinilai sangat fantastis. betapa tidak dengan Dana APBD  Deliserdang 2021, diduga sangat rentan dikorupsi. belum lagi, sebagai informasi dari masyarakat bahwa pembangunan MCK di lahan warga belum ada surat hibah, juga tak ada surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari dinas terkait. namun dinas Perkim Deliserdang sudah melakukan pembangunan dengan pihak ketiga CV Rimba Nusantara.

Baca Juga:

“Anggaran pembangunan MCK dengan panjang kali lebar 3×5 menggunakan Anggaran APBD DS 2021  Rp.118,800.000.00 sangatlah tidak masuk akal dan tidak rasional. selain itu Pembangunan MCK tersebut juga diduga  tidak sesuai Mutu dan Spesifikasi ,” jelas Warga.

” Masyarakat meminta kepada Inspektorat Kabupaten Deliserdang untuk memeriksa pelaksana kerja, bila perlu melakukan Investigasi ke lapangan untuk melihat langsung rupa bangunan tersebut karena pihaknya menduga banyak Dugaan Markup terkait penggunaan Anggaran APBD DS yang dikelola dinas Perkim Deliserdang. “Inspektorat segara mengaudit dan melakukan Investasi sehingga hal ini mendapat titik terang sebab apabila satu unit bangunan MCK yang menelan anggaran Rp.118,800.000.00 ini sangat tidak masuk akal,” pinta warga.

Pantauan wartawan, pembangunan MCK berbiaya ratusan juta tersebut sudah hampir rampung, namun sangat disayangkan tanpa SIMB sehingga dinilai merugikan keuangan negara.

Sementara itu pengawas proyek bernama Bodong dikonfirmasi melalui telepon selulernya sedang tidak aktif, begitujuga dikonfirmasi dilokasi proyek sedang tidak berada ditempat.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru