GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
ASAHAN I SUMUT24.co
Teci Septerio Simanjuntak, selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Karya Nasional (DPC PKN) Kabupaten Asahan menyampaikan kekecewaannya dan mengesalkan keluarnya surat revisi susunan kepengurusan baru dari DPD PKN Sumut yang mencoret namanya dari jabatan sekretaris PKN Asahan diduga tanpa berlandaskan aturan organisasi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga sehingga jelas melanggar AD/ART, ucapnya.
“Sebelum keluarnya surat revisi pengurus PKN Asahan yang baru, saya terlebih dahulu dipecat tanpa adanya surat peringatan atau pemberitahuan dan tanpa mekanisme musyawarah dari pengurus,†kata Teci kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/11/2021) sambil menunjukkan surat keputusan pemecatan sepihak dirinya.
Dijelaskan Teci, surat pemecatan tersebut ditandatangani oleh Ketua PKN Asahan bersama Wakil Sekretaris dan ketua Harian pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu dengan salah satu poin pemecatan tidak hormat terkait penyalahgunaan wewenang dan teguran lisan.
“Wewenang apa yang saya salahgunakan sebagai sekretaris saya juga masih bingung. Tanpa rapat, tanpa surat pemberitahuan tiba-tiba keluar surat pemecatan ini dan kapan teguran itu,†terangnya.
Pasca menerima surat pemecatan tersebut Teci kemudian menyampaikan surat klarifikasi atau pembelaan diri kepada DPD PKN Sumut pada tanggal 12 Oktober 2021 dalam mempertanyakan alasan pemecatannya tidak sesuai dengan aturan anggaran dasar anggaran rumah tangga organisasi namun tidak mendapat jawaban.
“Akhirnya keluarlah surat revisi kepengurusan PKN Asahan yang baru ini tanggal 22 Oktober 2021 mengeluarkan nama saya dari jabatan sekretaris,†sesal dia.
Ia menilai, DPD PKN Sumut tidak memberikan ruang keadilan sebagai anggota kepada dirinya untuk memberikan klarifikasi dan menengahi persoalan atas pemecatan yang dihadapi.
“Tentu saja saya sangat kecewa, karena sedari awal saya mencintai organisasi ini itu dibuktikan dengan keseriusan saya merintis dan membentuk PAC PAC disejumlah Kecamatan di Kabupaten Asahan, serta membangun Satuan Putri Karya (SPK) sebagai sayap PKN,†kata dia.red
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota