Minggu, 05 Juli 2026

Diberhentikan Sepihak dari Sekretaris DPC PKN Asahan, Teci Septerio :  Langgar AD/ART

Administrator - Kamis, 04 November 2021 07:29 WIB
Diberhentikan Sepihak dari Sekretaris DPC PKN Asahan, Teci Septerio :  Langgar AD/ART

 

Baca Juga:

ASAHAN I SUMUT24.co

Teci Septerio Simanjuntak, selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Karya Nasional (DPC PKN) Kabupaten Asahan menyampaikan kekecewaannya dan mengesalkan keluarnya surat revisi susunan kepengurusan baru dari DPD PKN Sumut yang mencoret namanya dari jabatan sekretaris PKN Asahan diduga tanpa berlandaskan aturan organisasi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga sehingga jelas melanggar AD/ART, ucapnya.

“Sebelum keluarnya surat revisi pengurus PKN Asahan yang baru, saya terlebih dahulu dipecat tanpa adanya surat peringatan atau pemberitahuan dan tanpa mekanisme musyawarah dari pengurus,” kata Teci kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/11/2021) sambil menunjukkan surat keputusan pemecatan sepihak dirinya.

Dijelaskan Teci, surat pemecatan tersebut ditandatangani oleh Ketua PKN Asahan bersama Wakil Sekretaris dan ketua Harian pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu dengan salah satu poin pemecatan tidak hormat terkait penyalahgunaan wewenang dan teguran lisan.

“Wewenang apa yang saya salahgunakan sebagai sekretaris saya juga masih bingung. Tanpa rapat, tanpa surat pemberitahuan tiba-tiba keluar surat pemecatan ini dan kapan teguran itu,” terangnya.

Pasca menerima surat pemecatan tersebut Teci kemudian menyampaikan surat klarifikasi atau pembelaan diri kepada DPD PKN Sumut pada tanggal 12 Oktober 2021 dalam mempertanyakan alasan pemecatannya tidak sesuai dengan aturan anggaran dasar anggaran rumah tangga organisasi namun tidak mendapat jawaban.

“Akhirnya keluarlah surat revisi kepengurusan PKN Asahan yang baru ini tanggal 22 Oktober 2021 mengeluarkan nama saya dari jabatan sekretaris,” sesal dia.

Ia menilai, DPD PKN Sumut tidak memberikan ruang keadilan sebagai anggota kepada dirinya untuk memberikan klarifikasi dan menengahi persoalan atas pemecatan yang dihadapi.

“Tentu saja saya sangat kecewa, karena sedari awal saya mencintai organisasi ini itu dibuktikan dengan keseriusan saya merintis dan membentuk PAC PAC disejumlah Kecamatan di Kabupaten Asahan, serta membangun Satuan Putri Karya (SPK) sebagai sayap PKN,” kata dia.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru