GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
MEDAN I SUMUT24.co Ditreskrimum Polda Sumatera Utara memasukkan tersangka DW dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkannya. “Benar, DW masuk dalam DPO, dan dalam pencarian,” katanya.
Ia menjelaskan Dodiet ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan, dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 272 / II / 2021/ SUMUT / SPKT I tanggal 06 Februari 2021, dengan pelapor inisial RS.
“Selain DW, terlapor Kar juga sudah Terpidana berdasarkan putusan pengadilan *no.486/Pid.B/2021/PN Rap* beber Hadi Rabu, (3/11/2021).
Permasalahan ini berawal dari kerjasama menjalankan usaha, dimana RS bertemu dengan terlapor Kar yang berprofesi sebagai Manager disalah satu perusahaan di Jambi. Pertemuan terjadi disebuah cafe di Rantau Prapat, Labuhanbatu.
Setelah pertemuan pelapor dengan terlapor, terlapor memperkenalkan pelapor pada tersangka DW selaku pengelola Pabrik kelapa sawit di Jambi, tempat terlapor bekerja.
“Perjanjian kerjasama usaha pun berjalan. Pelapor memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut,” ujar Kabid Humas.
Namun, pada saat melakukan pembayaran, tersangka DW memberikan sejumlah cek pada pelapor. “Nah ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan rekening sudah tutup,” ucapnya.
Kabid Humas menghimbau pada tersangka DW agar segera menyerahkan diri. “Pada warga yang mengetahui keberadaannya, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutupnya.(W05)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota