GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
P Sidimpuan I Sumut24.co
Dalam rangka menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Thamrin sekitarnya, Pemko Padangsidimpuan menyiapkan 112 lapak gratis selama tiga bulan di Pasar Raya Sangkumpal Bonang dan 68 lapak di Pasar Pajak Batu.
Untuk pendaftaran, Pemko Padangsidimpuan melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja telah membuka posko di simpang empat Jalan Thamrin dan Patrice Lumumba.
“Hari pertama sudah 97 pedagang yang mendaftar. Kita berharap PKL lainnya juga segera mendaftarkan diri dan tidak lagi berjualan di bahu jalan,†harap Kadis Perdagangan Ridoan Pasaribu, Selasa (2/11/2021).
Kemudian untuk mengembalikan fungsi Thamrin sekitarnya ini, PKL juga diarahkan agar pindah lapak dari bahu jalan ke Pasar Kodok yang masih tersedia 80 lapak. Namun harus membayar karena pasar ini milik swasta.
Selain itu, PKL juga diminta agar segera mendaftarkan diri ke Pasar Mahera di eks Pasar Loak yang saat ini sedang proses pembangunan. Di sini tersedia 400 lapak, namun tetap membayar karena pasar milik swasta.
“Untuk relokasi PKL yang berjualan di bahu jalan, telah disiapkan 660 lapak di Pasar Raya Sangkumpal Bonang, Pasar Pajak Batu, Pasar Kodok dan Pasar Mahera. Semoga ini menjadi solusi terbaik bagi persoalan PKL di Jalan Thamrin sekitarnya,†harap Ridoan.
Menyikapi keluhan PKL tentang dagangan mereka tidak laku karena pembeli tidak datang ke tempat relokasi yang disiapkan, Pemko Padangsidimpuan telah membuat imbauan kepada masyarakat luas agar berbelanja di tempat-tempat resmi.
“Kita konsisten menjaga Jalan Thamrin sekitarnya, tidak ada lagi PKL berjualan di sana. Imbauan lisan dan tertulis lewat berbagai media kita buat agar masyarakat berbelanja di pasar, kios dan toko resmi,†jelas Kasat Pol PP Zulkifli Lubis.
Jalan Thamrin, Jalan Monginsidi, Jalan Patrice Lumumba I dan II sekitarnya merupakan cerminan wajah Kota Padangsidimpuan. Karena itu, fungsi jalan di inti kota ini akan dikembalikan untuk keperluan pengendara dan pejalan kaki.
“Pemko Padangsidimpuan tegas dan komitmen terhadap persoalan Jalan Thamrin sekitarnya yang harus tuntas di periode kepemimpinan Wali Kota Irsan Efendi Nasution,†tegas Zulkifli yang akrab disapa Mamak Utom.
Lebih lanjut ditegaskannya, penertiban tidak hanya kepada PKL. Tetapi juga seluruh bangunan dan aktifitas perdagangan serta permukiman yang melanggar Perda No.41 tahun 2003 dan Perda No.8 tahhun 2005 di Jalan Thamrin sekitarnya.red
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota