Minggu, 05 Juli 2026

Dua Pelaku Pencuri Mesin AC di Komp Multatuli Diciduk Tekab Polsek Medan Kota

Administrator - Sabtu, 30 Oktober 2021 13:47 WIB
Dua Pelaku Pencuri Mesin AC di Komp Multatuli Diciduk Tekab Polsek Medan Kota

MEDAN I SUMUT24.co Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian di Komp. Taman Multatuli Indah, Blok CC No. 1 – 4 Nano Nano Massage & Refleksi Keluarga, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Jum’at (29/10/2021) siang.

Baca Juga:

Kedua pelaku masing-masing berinisial, AK (36) dan RPA (16) kedua nya warga Jalan Multatuli Lr IV, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi, Kanit Reskrim, Iptu Asrul Rambe kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021) siang mengatakan, Kedua pelaku pencurian ini ditangkap di Jalan Danau Singkarak ketika mau menjual barang curian nya berupa satu unit mesin AC Merk Daikin.

“Untuk lebih jelas, Kanit Reskrim Iptu Rambe menambahkan, Tindak pidana pencurian ini diketahui ketika korban hendak membuka usahanya. Korban kemudian membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 449 / X / 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 29 Oktober 2021.

Atas laporan korban, Kanit Reskrim Iptu Asrul Rambe bersama personil langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dengan hitungan jam personil mendapat informasi atas keberadaan kedua pelaku di Jalan Danau Singkarak lalu ditangkap.

Ketika diintrogasi petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dikawasan, Kompleks Taman Multatuli dan maksutnya mau dijual tapi keburu ketangkap. Ujarnya.

Kemudian dengan kepala tertunduk malu kedua pelaku bernasib apes ini digelandang ke Polsek Medan Kota berikut barangbukti, 1 unit mesin AC outdoor, Merk Daikin dan kedua pelaku dapat dijerat dengan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.Tutup Kanit Reskrim Rambe.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru