GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
MEDAN I SUMUT24.co Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian di Komp. Taman Multatuli Indah, Blok CC No. 1 – 4 Nano Nano Massage & Refleksi Keluarga, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Jum’at (29/10/2021) siang.
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Kedua pelaku masing-masing berinisial, AK (36) dan RPA (16) kedua nya warga Jalan Multatuli Lr IV, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi, Kanit Reskrim, Iptu Asrul Rambe kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021) siang mengatakan, Kedua pelaku pencurian ini ditangkap di Jalan Danau Singkarak ketika mau menjual barang curian nya berupa satu unit mesin AC Merk Daikin.
“Untuk lebih jelas, Kanit Reskrim Iptu Rambe menambahkan, Tindak pidana pencurian ini diketahui ketika korban hendak membuka usahanya. Korban kemudian membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 449 / X / 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 29 Oktober 2021.
Atas laporan korban, Kanit Reskrim Iptu Asrul Rambe bersama personil langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dengan hitungan jam personil mendapat informasi atas keberadaan kedua pelaku di Jalan Danau Singkarak lalu ditangkap.
Ketika diintrogasi petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dikawasan, Kompleks Taman Multatuli dan maksutnya mau dijual tapi keburu ketangkap. Ujarnya.
Kemudian dengan kepala tertunduk malu kedua pelaku bernasib apes ini digelandang ke Polsek Medan Kota berikut barangbukti, 1 unit mesin AC outdoor, Merk Daikin dan kedua pelaku dapat dijerat dengan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.Tutup Kanit Reskrim Rambe.(W05)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota