GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Padangsidimpuan I Sumut24.co Sidang Putusan gugatan perdata sengketa lahan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan masuk tahap Putusan, Jumat (29/10/21).
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Sidang perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Padangsidimpuan Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama Hasnul Tambunan SH MH dan Ashari, SH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti, dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Dalam sidang tersebut menghadirkan para pihak, masing-masing pihak penggugat dari kelompok Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling dan pihak tergugat PT. North Sumatera Hydro Energy (NSHE) beserta para tergugat lainnya.
Dalam Amar putusannya Majelis Hakim PN Padangsidimpuan menolak secara keselurahan gugatan yang diajukan kelompok Puguan sitompul sibangebange Datu manggiling dan mewajibkan membayar perkara 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah).
Dalam penjelasannya Majelis Hakim menyampaikan pada pihak-pihak yang tidak puas dapat melakukan upaya Hukum lainnya.
Adapun pihak-pihak yang tergugat dalam hal hal ini NSHE,PemkabTabsel dan lainnya. Dari hasil konfirmasi wartawan dari pihak Kuasa hukum NSHE dalam hal ini tidak berkomentar begitu juga dari pihak kuasa hukum Sitompul.
Pihak wartawan akhirnya ber konfirmasi dengan pihak PN Sidimpuan dengan hasil amar putusannya.
“Amar putusan dalam Provisi menyatakan menolak provisi penggugat dalam eksepsi menerima eksepsi para tergugat dan turut tergugat II dalam pokok pekara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 23 juta.
Dalam rekonpensi menyatakan gugatan rekonpensi tergugat I, V s/d XI dan tergugat XII dan XIII tidak dapat diterima.zal
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota