Minggu, 05 Juli 2026

Gugatan Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling No Reg 39/PTD.G/2020/PN PSP

Administrator - Jumat, 29 Oktober 2021 10:59 WIB
Gugatan Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling No Reg 39/PTD.G/2020/PN PSP

Padangsidimpuan I Sumut24.co Sidang Putusan gugatan perdata sengketa lahan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan masuk tahap Putusan, Jumat (29/10/21).

Baca Juga:

Sidang perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Padangsidimpuan Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama Hasnul Tambunan SH MH dan Ashari, SH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti, dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Dalam sidang tersebut menghadirkan para pihak, masing-masing pihak penggugat dari kelompok Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling dan pihak tergugat PT. North Sumatera Hydro Energy (NSHE) beserta para tergugat lainnya.

Dalam Amar putusannya Majelis Hakim PN Padangsidimpuan menolak secara keselurahan gugatan yang diajukan kelompok Puguan sitompul sibangebange Datu manggiling dan mewajibkan membayar perkara 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah).

Dalam penjelasannya Majelis Hakim menyampaikan pada pihak-pihak yang tidak puas dapat melakukan upaya Hukum lainnya.

Adapun pihak-pihak yang tergugat dalam hal hal ini NSHE,PemkabTabsel dan lainnya. Dari hasil konfirmasi wartawan dari pihak Kuasa hukum NSHE dalam hal ini tidak berkomentar begitu juga dari pihak kuasa hukum Sitompul.

Pihak wartawan akhirnya ber konfirmasi dengan pihak PN Sidimpuan dengan hasil amar putusannya.

“Amar putusan dalam Provisi menyatakan menolak provisi penggugat dalam eksepsi menerima eksepsi para tergugat dan turut tergugat II dalam pokok pekara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 23 juta.

Dalam rekonpensi menyatakan gugatan rekonpensi tergugat I, V s/d XI dan tergugat XII dan XIII tidak dapat diterima.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru