Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
Medan I Sumut24.co Pembelian lahan untuk Pengadilan Agama (PA) Sidikalang, berujung korupsi, Dra.Siti Hadijah SH (57) Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (KPA/PB) divonis 1 tahun 4 bulan , sedangkan Darwin Albion Kudadiri (47) selaku perantara jual-beli divonis 3,5 tahun penjara.
Baca Juga:
Selain itu, majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno yang bersidang virtual di ruang Cakra-3Â Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/10/2021) juga menghukum denda keduanya masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan menyangkut uang pengganti kerugian negara hanya dibebankan kepada terdakwa Darwin Albion Kudadiri sebesar Rp 923.367.100,00, subsider 1 tahun penjara.
Menurut majelis hakim kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, yakni melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Siti Hadijah dihukum berdasarkan dakwaan subsider, melanggar Pasal 3, Sedangkan Darwin Alboin Kudadiri dihukum berdasar dakwaan primer, melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Anita Apriani dari Kejari Dairi yang menuntut terdakwa Siti Hadijah, 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Darwin Albion Kudadiri dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 923.367.100,00 subsider 2 tahun penjara.
Usai persidangan, Advokat Syahrizal Fahmi SH, CLA, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Siti Hadijah mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi tentang putusan majelis hakim.
” Saya koodinasi dulu dengan klien tentang putusan hakim. Untuk sementara, piki-pikir ,” ujarnya kepada awak media.
Mengutip dakwaan, Pengadilan Agama Sidikalang, TA 2012 mendapatkan anggaran pengadaan tanah untuk Kantor Pengadilan Agama Sidikalang dengan luas 3000 m2Â dengan nilai Anggaran sebesar Rp 1,5 milyar.
Lalu, terdakwa Siti Hadijah selaku KPA/PB menemui terdakwa Darwin Alboin Kudadiri, selaku Kepala Desa Sitinjo untuk mencari lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Pengadilan Agama Sidikalang.
Kebetulan, Darwin Alboi kudadiri mengetahui Albi Br Silalahi memiliki sebidang tanah seluas 50 m x 60 m atau seluas 3000 m2 yang terletak di Jalan Sidikalang – Medan Dusun I Payung Raja Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi .
Lantas, Darwin Alboin Kudadiri menyampaikan kepada Albi Br Silalahi, ada yang ingin membeli tanah miliknya dengan harga Rp 500 juta. Kemudian Albi Br Silalahi menyetujui, harga tanahnya Rp 500 juta.
Dalam jual beli itu, Darwin Alboin Kudadiri tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada Albi Br Silalahi mengenai identitas pembeli tanah, serta anggaran yang tersedia.
Dalam kesepakatan jual beli disebutkan Darwin Alboin Kudadiri sebagai kuasa dari Albi Br Silalahi, sebagai pihak pertama selaku penjual. Sedangkan Ramli Bintang, Khairul Rahman, Yulia El Siana, selaku ketua, sektretaris, serta anggota panitia pengadaan tanah, pihak kedua
Saat pembelian tanah, tanggal 11 Desember 2012, Siti Hadijah selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pengadilan Agama Sidikalang TA 2012 .
Darwin Alboin Kudadiri yang menjadi kuasa dari Albi Br Silalahi menandatangani surat perjanjian pengikatan untuk jualbeli No: 45 Akta Notaris Binahar Hutapea dengan nilai penjualan sebesar Rp 1,5 milyar.
Terdakwa Siti Hadijah mengetahui pemilik tanah adalah Albi Br Silalahi, namun tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik tanah. Ia hanya bertemu dengan Darwin Alboin Kudadiri selaku kuasa dari Albi Br Silalahi.
Kemudian, 13 Desember 2012 , dilakukan pencairan dari Bank Sumut ke rekening BRI Cabang Sidikalang atas nama Darwin Alboin Kudari, jumlah Bruto Rp 1,5 milyar atau jumlah metto Rp. 1.425.000.000, setelah potong PPH Rp.75.000.000,-
Tanggal 14 Desember 2012 , Darwin Alboin Kudadiri menyampaikan kepada Albi Br Silalahi uang penjualan tanah sebesar Rp 500 juta secara tunai di Bank BRI Cabang Sidikalang.
Kacaunya, uang sisa dari penjualan tanah tersebut berada dalam penguasaan Darwin Alboin Kudadiri tanpa sepengetahuan Albi Br Silalahi.
Berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik, seharusnya pengadaan tanah untuk Gedung Kantor Pengadilan Agama Sidikalang , dilakukan pembelian langsung dengan pihak yang berhak, tidak melalui perantara.
Hasil audit kerugian negara BPKP Sumut, pengadaan tanah untuk Gedung Kantor Pengadilan Agama Sidikalang TA 2012 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 923.367.100. (zul)
 Â
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meluncurkan program inovasi Monitoring Aman Terpadu Medan Deli (Mata Deli), Min
kota
sumut24.co MedanKemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke436 berlangsung semarak di Kecamatan Medan Amplas. Dari pagi, ratusan masy
kota
sumut24.co MedanPanitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran tiket
kota
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 sebagai sarana memperkenalk
News
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
kota
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News