Senin, 06 Juli 2026

Kembali Buat Ulah!!! Residivis Kasus Ranmor Ditembak Tim Reskrim Polsek Patumbak.

Administrator - Jumat, 15 Oktober 2021 13:03 WIB
Kembali Buat Ulah!!! Residivis Kasus Ranmor Ditembak Tim Reskrim Polsek Patumbak.

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap dua kawanan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditempat persembunyian nya di Jalan Garu Medan. Kamis (14/10/21) Sekitar Pukul 19.00 Wib.

Kedua pelaku yang diduga mantan residivis ini masing-masing berinisial, AAN (37) tahun warga Jalan Garu IX, Kecamatan Medan Amplas, OPS (29) tahun warga Jalan Bajak V, Gg Hombing, Kecamatan Medan Amplas dan seorang penadah inisial, AM (45) tahun warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas.

Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Ridwan kepada wartawan, Jumat (15/10/21) siang membenarkan telah menangkap 3 kawanan Ranmor dan 1 orang diantaranya sebagai penadah.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Monica Sitanggang IRT (32) tahun warga Jalan Pertahanan, Gang Amal, Dsn II, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dengan Nomor : LP/B/576/X/2021/POLRESTABES MEDAN/SEKTOR PATUMBAK.

Saat itu korban melapor kehilangan 1 unit sepmor Honda Beat BK 4848 AJU yang sedang terparkir didepan kios handphone miliknya dijalan, Pertahanan Desa Patumbak Kampung.

“Dari laporan korban itu pihak kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku tersebut ditempat yang berbeda. Satu didaerah Selambo dan yang satunya di Jalan Garu IX Medan.

Ketika diintrogasi petugas kedua pelaku mengaku kalau barang curiannya itu telah dijual dengan seseorang inisial AM di Jalan Garu I, saat Tim hendak menagkap pelaku penadah si Tsk AAN mencoba melarikan diri dengan cara memukul petugas. Dengan cekatan petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanan tersangka.

Kemudian kedua tersangka bersama penadahnya berikut barang bukti berupa sisa uang penjualan sepmor sebesar Rp.550.000 dan 1 potong kaos putihnya kita boyong ke Komando. Terhadap tersangka AAN diboyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan medis.

Kedua pelaku pencurian sepeda motor ini dapat diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 ( lima ) thn hukuman penjara

Sedangkan pelaku penadah barang curian di jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 ( empat ) tahun hukuman penjara. Tutup Neneng.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru