Otak Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang Masih Diselidiki Polda Sumut: Pelaku Belum Diketahui
Otak Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang Masih Diselidiki Polda Sumut Pelaku Belum Diketahui
News
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat TA. 2020, diduga merugi sebesar Rp 1,9 milyar lebih, ujungnya 4 orang pelaksana kegiatan didakwa dalam perkara Tipikor.
Persidangan dipimpin hakim ketua Jarihat Simarmata beragenda pembacaan dakwaan dihadiri keempat terdakwa secara virtual di ruang Cakra-4Â Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/10/2021).
Para terdakwa antara lain, Ir M.Armand Effendy Pohan M.Si, (55) Pengguna Anggaran (PA), Ir Dirwansyah MM (56) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agussuti Nasution ST (52) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tengku Syahril SE (52) Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Junio Ramandre dari Kejari Langkat, para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri yang menimbulkan kerugian negara.
Para terdakwa, menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai,  memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap surat pertanggungjawaban (SPJ),  melakukan pengeluaran untuk tujuan lain, melakukan pengeluaran tanpa tanpa bukti yang lengkap dan sah dll.
Dari rangkai perbuatan yang merugikan keuangan negara itu, terdakwa M. Armand Effendy Pohan mendapat keuntungan Rp.1.070.000.000, terdakwa Dirwansyah mendapat Rp.732.274.000, Agussuti Nasution mendapat Rp.105.000.000, dan Tengku Syahril mendapat Rp 60 juta.
Hal itu diungkapkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi UPT Jalan dan Jembatan Binjai TA 2020 terdapat kerugian negara Rp 1.987.935.253,.
Para terdakwa diancam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (zul)
Otak Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang Masih Diselidiki Polda Sumut Pelaku Belum Diketahui
News
Pemkab Solok Paparkan Progres R3P Pascabencana, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Percepatan Pemulihan
News
Silaturahim Kebangsaan, Kapolda Sumut dan Gema Santri Nusa Perkuat Sinergi UlamaPolri
News
Kapolda Sumut Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
News
Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Multatuli Satresnarkoba Polrestabes Medan Temukan Pos Siskamling Jadi Tempat Jual Beli Narkoba
News
Tengah Malam, Polisi Obrak &ndash Abrik Sarang Narkoba Jermal 123 Pelaku Diringkus, Belasan Paket Narkoba Disita
News
Lima Kali Berturutturut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif
News
Lima Kali Berturutturut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif
News
Kapolda Sumut Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba
News
Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person, Polda Sumut Predikat Informatif di KI Award 2026
News