Senin, 06 Juli 2026

Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan Jalan Kabupaten Langkat didakwa dugaan korupsi

Administrator - Kamis, 14 Oktober 2021 13:52 WIB
Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan Jalan Kabupaten Langkat didakwa dugaan korupsi

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat TA. 2020, diduga merugi sebesar Rp 1,9 milyar lebih, ujungnya 4 orang pelaksana kegiatan didakwa dalam perkara Tipikor.

Persidangan dipimpin hakim ketua Jarihat Simarmata beragenda pembacaan dakwaan dihadiri keempat terdakwa secara virtual di ruang Cakra-4  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/10/2021).

Para terdakwa antara lain, Ir M.Armand Effendy Pohan M.Si, (55) Pengguna Anggaran (PA), Ir Dirwansyah MM (56) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agussuti Nasution ST (52) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tengku Syahril SE (52) Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Junio Ramandre dari Kejari Langkat, para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri yang menimbulkan kerugian negara.

Para terdakwa, menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai,  memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap surat pertanggungjawaban (SPJ),  melakukan pengeluaran  untuk tujuan lain, melakukan pengeluaran tanpa tanpa bukti yang lengkap dan sah dll.

Dari rangkai perbuatan yang merugikan keuangan negara itu, terdakwa M. Armand Effendy Pohan mendapat keuntungan  Rp.1.070.000.000, terdakwa Dirwansyah mendapat  Rp.732.274.000, Agussuti Nasution mendapat Rp.105.000.000, dan Tengku Syahril mendapat Rp 60 juta.

Hal itu diungkapkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi UPT Jalan dan Jembatan Binjai TA 2020 terdapat kerugian negara Rp 1.987.935.253,.

Para terdakwa diancam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru