Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
Baca Juga:
MEDAN | SUMUT 24.co Universitas Sumatera Utara (USU) secara tegas melarang peredaran narkoba di lingkungan kampus. Tidak hanya menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara untuk menindak tegas oknum penyalahguna narkoba di kampus, rektor juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan Mahasiswa Anti Narkoba. “Terkait penangkapan sejumlah mahasiswa kita akan terus berkoordinasi dengan pihak BNN dan menerapkan sanksi sesuai dengan porsinya, bila ia pemakai sanksinya skorsing bila pengedar sanksinya tentu lebih berat, yakni drop out. Setelah itu kita akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) jam malam aktivitas mahasiswa di kampus,” kata Rektor USU Dr Muryanto Amin dalam keterangannya, Selasa (12/10). Rektor menjelaskan, penggunaan ruang kelas di malam hari pada saat pertemuan tatap muka akan dibatasi. Namun, bila ada mahasiswa yang ingin berkegiatan positif bisa meminta izin ke pihak terkait untuk menggunakan fasilitas yang ada. Khusus terkait pengaktifan satgas dan mahasiswa anti narkoba, rektor menjelaskan, bahwa sebenarnya dahulu sempat ada namun saat ini vakum. Kejadian beberapa hari lalu jadi momentum USU untuk kembali mengaktifkan kembali satgas di level universitas, sementara untuk di fakultas kita buat mahasiswa anti narkoba. “Pembentukan satgas dipusatkan di tempat-tempat yang rawan penyalahgunaan narkoba, jadi kita memang harus serius memberantas narkoba di kampus. Jangan ada toleransi lagi, mahasiswa yang berkeliaran di malam hari harus dilarang, kecuali melakukan aktivitas produktif yang positif,” katanya. Mendukung pembentukan mahasiswa anti narkoba, rektor juga akan melibatkan seluruh elemen kemahasiswaan seperti pemerintahan mahasiswa, unit kegiatan mahasiswa, mahasiswa berprestasi dan lain sebagainya. “Mahasiswa-mahasiswa ini lah yang nantinya akan mengkampanyekan anti narkoba, melibatkan alumni dalam aktivitasnya dan melarang serta mengantisipasi alumni-alumni yang membawa narkoba ke kampus,” katanya. Sementara terkait dengan Fakultas Ilmu Budaya (FIB), rektor menegaskan bahwa bangunan-bangunan yang tidak berpenghuni akan diratakan. Seperti bangunan di belakang yang dekat lapangan, pihak rektorat akan merobohkan dan membangun panggung teater terbuka yang bisa dikontrol oleh banyak orang. Senada dengan rektor, Wakil Rektor I Dr Edy Ikhsan didampingi Kepala Humas Amalia Meutia MPsi Psikolog, menegaskan bahwa pengaktifan kembali satgas dan mahasiswa anti narkoba adalah upaya USU untuk melakukan pencegahan dan membersihkan peredaran narkoba di kampus. “Selain itu kita perketat pengamanannya, melarang mahasiswa menginap di kampus, menampah personel keamanan dan memperketat monitoring di fakultas-fakultas yang rawan terjadi penyalahgunaan narkoba,” ujar Edy Ikhsan. Mahasiswa yang aktif dan dinyatakan sebagai pengguna akan direhabilitasi. Setelah Mahasiswa menjalani rehabilitasi, maka mahasiswa tersebut dan orangtuanya akan diminta datang ke Fakultas untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jika yang bersangkutan melanggar perjanjian yg dibuat, maka akan di DO oleh pihak Universitas. Pada saat perjanjian itu dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa tersebut, kata Amalia. Dijelaskan berikut ini langkah yang akan diambil USU terkait upaya pencegahan masuknya narkoba ke wilayah kampus: 1. Melarang mahasiswa menginap di kampus kecuali ada izin dari pimpinan fakultas terkait proses belajar mengajar. 2. Menambah jumlah personil pengamanan untuk Fakultas-Fakultas yang rawan terkait penyalahgunaan fungsi gedung dan ruang. 3. Akan mengefektifkan kembali Satgas Anti Narkoba di tingkat Universitas. 4. Pembentukan kelompok mahasiswa anti narkoba di semua fakultas. 5. Pembinaan dan Pendampingan serta konsultansi mahasiswa oleh dosen wali. 6. Penyusunan ulang SOP terkait penggunaan gedung untuk malam hari. 7. Penggunaan wifi terbatas untuk fakultas di malam hari. 8. Memperketat monitoring oleh satuan pengaman di malam hari. (C04)
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meluncurkan program inovasi Monitoring Aman Terpadu Medan Deli (Mata Deli), Min
kota
sumut24.co MedanKemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke436 berlangsung semarak di Kecamatan Medan Amplas. Dari pagi, ratusan masy
kota
sumut24.co MedanPanitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran tiket
kota
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 sebagai sarana memperkenalk
News
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
kota
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News