Senin, 06 Juli 2026

USU Akan Tetap Gandeng BNN Untuk Menumpas Narkoba di Kampus

Administrator - Selasa, 12 Oktober 2021 17:35 WIB
USU Akan Tetap Gandeng BNN Untuk Menumpas Narkoba di Kampus

 

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT 24.co Universitas Sumatera Utara (USU) secara tegas melarang peredaran narkoba di lingkungan kampus. Tidak hanya menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara untuk menindak tegas oknum penyalahguna narkoba di kampus, rektor juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan Mahasiswa Anti Narkoba. “Terkait penangkapan sejumlah mahasiswa kita akan terus berkoordinasi dengan pihak BNN dan menerapkan sanksi sesuai dengan porsinya, bila ia pemakai sanksinya skorsing bila pengedar sanksinya tentu lebih berat, yakni drop out. Setelah itu kita akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) jam malam aktivitas mahasiswa di kampus,” kata Rektor USU Dr Muryanto Amin dalam keterangannya, Selasa (12/10). Rektor menjelaskan, penggunaan ruang kelas di malam hari pada saat pertemuan tatap muka akan dibatasi. Namun, bila ada mahasiswa yang ingin berkegiatan positif bisa meminta izin ke pihak terkait untuk menggunakan fasilitas yang ada. Khusus terkait pengaktifan satgas dan mahasiswa anti narkoba, rektor menjelaskan, bahwa sebenarnya dahulu sempat ada namun saat ini vakum. Kejadian beberapa hari lalu jadi momentum USU untuk kembali mengaktifkan kembali satgas di level universitas, sementara untuk di fakultas kita buat mahasiswa anti narkoba. “Pembentukan satgas dipusatkan di tempat-tempat yang rawan penyalahgunaan narkoba, jadi kita memang harus serius memberantas narkoba di kampus. Jangan ada toleransi lagi, mahasiswa yang berkeliaran di malam hari harus dilarang, kecuali melakukan aktivitas produktif yang positif,” katanya. Mendukung pembentukan mahasiswa anti narkoba, rektor juga akan melibatkan seluruh elemen kemahasiswaan seperti pemerintahan mahasiswa, unit kegiatan mahasiswa, mahasiswa berprestasi dan lain sebagainya. “Mahasiswa-mahasiswa ini lah yang nantinya akan mengkampanyekan anti narkoba, melibatkan alumni dalam aktivitasnya dan melarang serta mengantisipasi alumni-alumni yang membawa narkoba ke kampus,” katanya. Sementara terkait dengan Fakultas Ilmu Budaya (FIB), rektor menegaskan bahwa bangunan-bangunan yang tidak berpenghuni akan diratakan. Seperti bangunan di belakang yang dekat lapangan, pihak rektorat akan merobohkan dan membangun panggung teater terbuka yang bisa dikontrol oleh banyak orang. Senada dengan rektor, Wakil Rektor I Dr Edy Ikhsan didampingi Kepala Humas Amalia Meutia MPsi Psikolog, menegaskan bahwa pengaktifan kembali satgas dan mahasiswa anti narkoba adalah upaya USU untuk melakukan pencegahan dan membersihkan peredaran narkoba di kampus. “Selain itu kita perketat pengamanannya, melarang mahasiswa menginap di kampus, menampah personel keamanan dan memperketat monitoring di fakultas-fakultas yang rawan terjadi penyalahgunaan narkoba,” ujar Edy Ikhsan. Mahasiswa yang aktif dan dinyatakan sebagai pengguna akan direhabilitasi. Setelah Mahasiswa menjalani rehabilitasi, maka mahasiswa tersebut dan orangtuanya akan diminta datang ke Fakultas untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jika yang bersangkutan melanggar perjanjian yg dibuat, maka akan di DO oleh pihak Universitas. Pada saat perjanjian itu dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa tersebut, kata Amalia. Dijelaskan berikut ini langkah yang akan diambil USU terkait upaya pencegahan masuknya narkoba ke wilayah kampus: 1. Melarang mahasiswa menginap di kampus kecuali ada izin dari pimpinan fakultas terkait proses belajar mengajar. 2. Menambah jumlah personil pengamanan untuk Fakultas-Fakultas yang rawan terkait penyalahgunaan fungsi gedung dan ruang. 3. Akan mengefektifkan kembali Satgas Anti Narkoba di tingkat Universitas. 4. Pembentukan kelompok mahasiswa anti narkoba di semua fakultas. 5. Pembinaan dan Pendampingan serta konsultansi mahasiswa oleh dosen wali. 6. Penyusunan ulang SOP terkait penggunaan gedung untuk malam hari. 7. Penggunaan wifi terbatas untuk fakultas di malam hari. 8. Memperketat monitoring oleh satuan pengaman di malam hari. (C04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru