Senin, 06 Juli 2026

BPTD Wilayah II Sumut Berlakukan  Pembatasan Angkutan Barang pada Ruas Jalan Medan-Berastagi

Administrator - Senin, 11 Oktober 2021 04:39 WIB
BPTD Wilayah II Sumut Berlakukan  Pembatasan Angkutan Barang pada Ruas Jalan Medan-Berastagi

MEDAN I SUMUT24.co Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut, melalui Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Iin Indawati SSos mengatakan, Berkat atas Rahmat Allah SWT pengaturan manajemen rekayasa lalu lintas pembatasan angkutan barang pada ruas jln Medan-Berastagi dan pengalihan angkuatan barang di ruas jalan P. Siantar – Parapat telah selesai ditandatangani oleh Menhub melalui PM No 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar – Parapat Nomor 065. demikian dikatakannya kepada Wartawan, Senin (11/10).

Baca Juga:

Menurut Iin, Dapat kami jelaskan disini bahwa ada 2 ruas jalan yang dilakukan MRLL nya yaitu pada  Ruas Jalan Medan-Batas Kab Karo terkait dengan pembatasan angkutan barang dan Ruas Jalan Batas Kota P. Siantar – Parapat terkait dengan pengalihan angkutan barang, ucapnya.

Adapun pembatasan yang dilakukan adalah larangan terhadap mobil barang dengan JBI lebih dari 8.000 (delapan ribu) kg, mobil barang dg 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan dan kereta gandengan serta mobil barang yang mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir atau batu, bahan tambang dan bahan bangunan. Pelarangan diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional mulai pukul 06.00 sampai pukul 22.00 WIB Serta dikecualikan bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak dan gas.

Dalam hal ini Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan fasilitas kantong parkir selama pembatasan tersebut.

Sementara MRLL yang dilakukan di ruas jalan Batas Kota Pematang Siantar – Parapat nomor 065 adalah berupa pengalihan arus Lalu Lintas Mobil Barang kepada yg JBI lebih dari 8.000 (delapan ribu) kg, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan dan kereta gandengan. Dikecualikan terhadap mobil barang dari dan ke Parapat dan pelabuhan penyeberangan Ajibata, dan harus dilengkapi dengan surat muatan yang dikeluarkan oleh pemilik barang yang diangkut dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, dengan surat muatan tersebut ditempel di kaca depan sebelah kiri mobil barang.

Kami dari BPTD akan melengkapi dengan melakukan pemasangan rambu lalu lintas yang sesuai.  Kami juga akan melakukan sosialisasi terhadap PM ini sehingga MRLL dapat berjalan dengan baik, Pungkasnya. red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru