Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
MEDAN I SUMUT24.co Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut, melalui Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Iin Indawati SSos mengatakan, Berkat atas Rahmat Allah SWT pengaturan manajemen rekayasa lalu lintas pembatasan angkutan barang pada ruas jln Medan-Berastagi dan pengalihan angkuatan barang di ruas jalan P. Siantar – Parapat telah selesai ditandatangani oleh Menhub melalui PM No 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar – Parapat Nomor 065. demikian dikatakannya kepada Wartawan, Senin (11/10).
Baca Juga:
Menurut Iin, Dapat kami jelaskan disini bahwa ada 2 ruas jalan yang dilakukan MRLL nya yaitu pada Ruas Jalan Medan-Batas Kab Karo terkait dengan pembatasan angkutan barang dan Ruas Jalan Batas Kota P. Siantar – Parapat terkait dengan pengalihan angkutan barang, ucapnya.
Adapun pembatasan yang dilakukan adalah larangan terhadap mobil barang dengan JBI lebih dari 8.000 (delapan ribu) kg, mobil barang dg 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan dan kereta gandengan serta mobil barang yang mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir atau batu, bahan tambang dan bahan bangunan. Pelarangan diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional mulai pukul 06.00 sampai pukul 22.00 WIB Serta dikecualikan bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak dan gas.
Dalam hal ini Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan fasilitas kantong parkir selama pembatasan tersebut.
Sementara MRLL yang dilakukan di ruas jalan Batas Kota Pematang Siantar – Parapat nomor 065 adalah berupa pengalihan arus Lalu Lintas Mobil Barang kepada yg JBI lebih dari 8.000 (delapan ribu) kg, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan dan kereta gandengan. Dikecualikan terhadap mobil barang dari dan ke Parapat dan pelabuhan penyeberangan Ajibata, dan harus dilengkapi dengan surat muatan yang dikeluarkan oleh pemilik barang yang diangkut dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, dengan surat muatan tersebut ditempel di kaca depan sebelah kiri mobil barang.
Kami dari BPTD akan melengkapi dengan melakukan pemasangan rambu lalu lintas yang sesuai. Kami juga akan melakukan sosialisasi terhadap PM ini sehingga MRLL dapat berjalan dengan baik, Pungkasnya. red
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meluncurkan program inovasi Monitoring Aman Terpadu Medan Deli (Mata Deli), Min
kota
sumut24.co MedanKemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke436 berlangsung semarak di Kecamatan Medan Amplas. Dari pagi, ratusan masy
kota
sumut24.co MedanPanitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran tiket
kota
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 sebagai sarana memperkenalk
News
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
kota
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News