Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
News
Medan I Sumut24.co Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) Djohan (50), divonis 4,5 tahun penjara, sedangkan Ellius, Wakil Direktur CV Tanjung Asli (TA) secara in absentia divonis 5 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam sidang virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/10/2021),
Disebutkan, keduanya terbukti bersalah, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan 6 unit Papan Videotron di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan TA 2013.
Selain itu, khusus terdakwa Ellius yang sudah tidak diketahui keberadaannya, dikenai hukuman tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.059.676.483, subsider 2 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan majelis hakim sama persis (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dari Kejari Medan.
Mengutip dakwaan, Disperindag Kota Medan TA 2013 mendapatkan pekerjaan pengembangan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) berupa 6 unit videotron secara online dan layanan informasi harga melalui sms gratis (sms gateway).
Sebelum proyek tersebut ditenderkan, terdakwa Ellius, Djohan dan Kabid Perdagangan Disperidag Kota Medan Irvan Syarif Siregar serta 2 orang dari kalangan swasta yaitu Nanang Nasution dan Fanrizal Darus telah mengkondisikan perusahaan yang nantinya keluar sebagai pemenang tender
Setahu bagaimana perusahaan CV TA yang dinahkodai terdakwa Ellius telah menerima pembayaran pekerjaan seolah progresnya sudah 100 persen.
Belakangan terungkap pekerjaan tidak sesuai kontrak. Temuan di lapangan, papan videotron terpasang masih di 3 titik yaitu Pasar Petisah, Pasar Simpang Limun, serta Pusat Pasar.
Sedangkan tiga titik lainnya yaitu Pasar Aksara, Pasar Brayan serta Pasar Kampung Lalang masih berupa pondasi saja (belum ada rangka maupun videotron).
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.059.676.483. (zul)
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
News
JAKARTA Pengprov Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (Pergatsi) Sumatera Utara mengusulkan sejumlah program strategis pada Rakernas PB
Sport
Momentum Haornas Menumbuhkan Semangat Olahraga dan Pola Hidup Sehat 
News
Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek Pengedar Diringkus, Barak Narkoba Dibumi Hanguskan
News
sumut24.co MedanMedia Sosial (Medsos) yang seharusnya sebagai tempat menyampaikan edukasi bagi masyarakat untuk mendapatkan pencerahan pen
Umum
sumut24.co MedanPenanganan banjir, pencemaran lingkungan, penertiban parkir, keberlanjutan transportasi massal hingga kesiapan menghadapi
kota
sumut24.co MedanPemko Medan kembali mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 secara virtual dari Command Center
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin H
kota
BRI BO Sibuhuan Perkuat Sinergi Dengan BPPKAD Palas, Tingkatkan Layanan Pengelolaan Keuangan Daerah 
News
sumut24.co MedanPT JETOUR Sales Indonesia secara resmi menghadirkan JETOUR T2 iDM di Kota Medan melalui pameran otomotif yang berlangsung
Ekbis