Senin, 06 Juli 2026

Korupsi Videotron, Djohan divonis 4,5 tahun, Ellius divonis 5 tahun penjara

Administrator - Jumat, 08 Oktober 2021 10:50 WIB
Korupsi Videotron, Djohan divonis 4,5 tahun, Ellius divonis 5 tahun penjara

Medan I Sumut24.co Direktur CV Putra Mega Mas (PMM)  Djohan (50), divonis 4,5 tahun penjara, sedangkan Ellius, Wakil Direktur CV Tanjung Asli (TA) secara in absentia divonis 5 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam sidang virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/10/2021),

Disebutkan, keduanya terbukti bersalah, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan 6 unit Papan Videotron di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan TA 2013.

Selain itu, khusus terdakwa Ellius yang sudah tidak diketahui keberadaannya, dikenai hukuman tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.059.676.483, subsider 2 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1)  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim sama persis (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dari Kejari Medan.

Mengutip dakwaan, Disperindag Kota Medan TA 2013 mendapatkan pekerjaan pengembangan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) berupa 6 unit videotron secara online dan layanan informasi harga melalui sms gratis (sms gateway).

Sebelum proyek tersebut ditenderkan, terdakwa Ellius, Djohan dan Kabid Perdagangan Disperidag Kota Medan Irvan Syarif Siregar serta 2 orang dari kalangan swasta yaitu Nanang Nasution dan Fanrizal Darus telah mengkondisikan perusahaan yang nantinya keluar sebagai pemenang tender

Setahu bagaimana perusahaan CV TA yang dinahkodai terdakwa Ellius telah menerima pembayaran pekerjaan seolah progresnya sudah 100 persen.

Belakangan terungkap pekerjaan tidak sesuai kontrak. Temuan di lapangan, papan videotron terpasang masih di 3 titik yaitu Pasar Petisah, Pasar Simpang Limun, serta Pusat Pasar.

Sedangkan tiga titik lainnya yaitu Pasar Aksara, Pasar Brayan serta Pasar Kampung Lalang masih berupa pondasi saja (belum ada rangka maupun videotron).

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.059.676.483. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru