Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
Baca Juga:
ASAHAN I SUMUT24.co Personel Satreskrim Polres Asahan menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa laptop di Jalan. Madong Lubis Kel. Selawan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan tepatnya di SMP N 1 Kisaran.
Kedua pelaku berhasil ditangkap melalui undercover buy dan satu diantaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH, MH, dan Kanit Jahtanras IPDA Dian Pranata Simangunsong SH saat dikonfirmasi Jumat Siang(08/10/2021). Membenarkan penangkapan tersebut.
Kedua pelaku masing-masing berinisial “BIS”(24 ) dan “DJ” (24) keduanya merupakan warga Jalan Setia Budi Kel. Selawan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan
Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 kami mendapat laporan dari korban bahwa telah terjadi pencurian laptop di Jalan. Madong Lubis Kel. Selawan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan tepatnya di SMP N 1 Kisaran
Kemudian Kapolres memerintahkan kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, selanjutnya pada hari kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 wib unit jatanras mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang beralamat di jl. Madong lubis menawarkan 1(satu) unit laptop yang diduga hasil pencurian sesuai dengan kejadian tersebut , kemudian unit jatanras melakukan undercover buy.
Sekira pukul 21.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan seorang laki – laki yang diketahui berinisial “BIS” saat ditangkap pelaku melakukan perlawan dan membahayakan sehingga petugas memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kaki kanannya, setelah diintrogasi pelaku “BIS” mengakui perbuatan pencurian tersebut bersama “DJ” kemudian sekira pukul 23.30 Wib petugas menjemput “DJ” dikediaman keluarganya yang berada di Jl. Budi Utomo Kisaran tanpa perlawanan, guna proses penyidikan kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Asahan.
Kapolres juga menambahkan dari tangan kedua pelaku, Kami juga menyita Barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam dan 2 (dua) unit charger laptop.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku juga kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara”, Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH.(W05)
sumut24.co , Medan, Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meluncurkan program inovasi Monitoring Aman Terpadu Medan Deli (Mata Deli), Min
kota
sumut24.co MedanKemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke436 berlangsung semarak di Kecamatan Medan Amplas. Dari pagi, ratusan masy
kota
sumut24.co MedanPanitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran tiket
kota
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 sebagai sarana memperkenalk
News
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
kota
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News