Senin, 06 Juli 2026

Melawan Petugas, Spesialis Curat Dihadiahi Timah Panas

Administrator - Jumat, 08 Oktober 2021 10:38 WIB
Melawan Petugas, Spesialis Curat Dihadiahi Timah Panas

 

Baca Juga:

ASAHAN I SUMUT24.co Personel Satreskrim Polres Asahan menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa laptop di Jalan. Madong Lubis Kel. Selawan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan tepatnya di SMP N 1 Kisaran.

Kedua pelaku berhasil ditangkap melalui undercover buy dan satu diantaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH, MH, dan Kanit Jahtanras IPDA Dian Pranata Simangunsong SH saat dikonfirmasi Jumat Siang(08/10/2021). Membenarkan penangkapan tersebut.

Kedua pelaku masing-masing berinisial “BIS”(24 ) dan “DJ” (24) keduanya merupakan warga Jalan Setia Budi Kel. Selawan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan

Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 kami mendapat laporan dari korban bahwa telah terjadi pencurian laptop di Jalan. Madong Lubis Kel. Selawan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan tepatnya di SMP N 1 Kisaran

Kemudian Kapolres memerintahkan kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, selanjutnya pada hari kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 wib unit jatanras mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang beralamat di jl. Madong lubis menawarkan 1(satu) unit laptop yang diduga hasil pencurian sesuai dengan kejadian tersebut , kemudian unit jatanras melakukan undercover buy.

Sekira pukul 21.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan seorang laki – laki yang diketahui berinisial “BIS” saat ditangkap pelaku melakukan perlawan dan membahayakan sehingga petugas memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kaki kanannya, setelah diintrogasi pelaku “BIS” mengakui perbuatan pencurian tersebut bersama “DJ” kemudian sekira pukul 23.30 Wib petugas menjemput “DJ” dikediaman keluarganya yang berada di Jl. Budi Utomo Kisaran tanpa perlawanan, guna proses penyidikan kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Asahan.

Kapolres juga menambahkan dari tangan kedua pelaku, Kami juga menyita Barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam dan 2 (dua) unit charger laptop.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku juga kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara”, Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru