Senin, 06 Juli 2026

Satres Narkoba Tangkap Pengedar narkoba di Karo

Administrator - Selasa, 05 Oktober 2021 10:39 WIB
Satres Narkoba Tangkap Pengedar narkoba di Karo

Tanah Karo I Sumut24.co Perlu kita acungi jempol kepada Satresnarkoba Polres Tanah Karo, dibawah kepemimpinan Kapolres Tanah Karo, AKBP. Yustinus Setyo, SH, SIK dan dibawah komando Kasatnya, AKP. Henry D.B Tobing, SH telah berulangkali mengamankan panyalahguna narkotika mulai dari pemakai hingga bandar narkotika, baik jenis sabu maupun narkotika jenis ganja.

Baca Juga:

Seperti baru – baru ini Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis ganja.

Ketika dikomfirmasi, Kasatnarkoba Polres Tanah Karo, Henry D.B Tobing, SH melalui KBO Narkoba, IPTU. Hendry Tarigan membenarkan telah mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Terkuaknya jaringan pengedar ganja ini yang kami terima berdasarkan imformasi masyarakat, maka dengan sigap Satresnarkoba pada Senin 27 September 2021 sekira pukul 14 Wib meringkus seorang laki – laki, yang berinisial RG 37 Thn, wiraswasta, beralamat di Jalan Kelapa No. 227 Kelurahan Suka Maju Binjai Barat Kota Binjai di tangkapnya di Jalan Tiga Panah Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Lanjut Hendry, dari hasil penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak aqua yang berisikan 3 (tiga) Bal yang diduga Narkotika jenis Ganja, yang dibalut dengan lakban bening, dengan berat bruto 2800 gram, diatas Sepeda motor yang di kendarai oleh RG.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka RG, Ia mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang yang berinisial SS, 30 Thn, wiraswasta, beralamat di Jalan Katepul Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kemudian berdasarkan imformasi dari RG petugas melakukan pengintaian dan langsung penangkapan terhadap SS di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo. Setelah mengamankan SS, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka RG dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah karton Gudang Garam yang berisikan 2 (dua) bal besar Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas Koran, dengan berat bruto 9700 gram yang berada diatas kamar mandi rumah RG.

Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang telah melakukan penjualan dari sebagian ganja yang telah diamankan, an. FG, 34 Thn, petani, alamat Dusun 2 Kelurahan Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo dan DSS, 36 Thn, wiraswasta, alamat Jalan. Listrik atas Kelurahan Gundaling II, Berastagi, Kabupaten Karo.

Saat melakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas koran dengan berat bruto 2,60 gram dan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diduga hasil penjualan narkotika jenis ganja tersebut.

Setelah menemukan barang bukti, selanjutnya petugas membawa tersangka berikut dengan Barang Bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut, tutup Hendry Tarigan pada beberapa wartawan saat di konfirmasi di ruangannya 05 0ktober 2021 siang. (Lin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru