Senin, 06 Juli 2026

Terkait Pemberitaan, Pemred dan Wartawan 10 Media Online Digugat di PN Stabat

Administrator - Minggu, 03 Oktober 2021 10:44 WIB
Terkait Pemberitaan, Pemred dan Wartawan 10 Media Online Digugat di PN Stabat

LANGKAT | SUMUT24.CO

Baca Juga:

Terkait dengan proses persidangan terhadap Seri Ukur Ginting Cs, dalam kasus tuduhan terkait dengan perbuatan melanggar pasal 335 KUHP dengan TKP Desa Besilam BL Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, dimana Seri Ukur Ginting ahirnya divonis bersalah dengan hukuman 1 bulan 15 hari kurungan.

Buntut, dari proses persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim As”ad Rahim Lubis, SH, MH yang juga Ketua Pengadilan Negri ( PN ) Stabat, dengan JPU Rio Silalahi dan Rumondang, dan Pengacara Seri Ukur Ginting yakni DR Minola Sebayang, SH, MH Cs, dengan ketuk palu sidang terbuka untuk umum ini, ahirnya berbuntut panjang pasca vonis terhadap Seri Ukur Ginting Cs, terkait dengan adanya dugaan terjadinya keterangan palsu di depan persidangan diduga dilakukan oleh Saksi pelapor dalam kasus ini Su br S.

Munculnya dugaan keterangan palsu dalam persidangan tersebut, menjadi perhatian puluhan Wartawan Media Cetak, Online dan TV lokal mserta Nasional, serta menjadi pemberitaan yang dinilai penting dan menarik. Namun ahirnya, munculnya pemberitaan dugaan keterangan palsu di persidangan tersebut, yang ahirnya menyeret 10 Pemimpin Redaksi dan 10 Wartawan Media Online terkait, digugat secara perdata oleh Susilawati br Sembiring melalui Pengcaranya Togar Lubis Cs ke PN Stabat.8

Dalam persidangan pertama gugatan tersebut berlangsung, Kamis (30/9/2021) di ruang Candra PN Stabat, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nasri, SH,MH melakukan pemeriksaan dokumen ( berkas ) para pihak yang digugat termasuk Kuasa Hukum (Pengacara) pihak yang digugat, serta pemeriksaan atau pemanggilan kehadiran Pemred dan Wartawan Media Online tersebut. Karena berkas yang diminta Majelis Hakim belum lengkap dan kehadiran Pemred dan Wartawan juga belum lengkap, maka Majelis Hakim menunda persidangan akan dilanjutkan pada 25 Oktober 2021

Persidangan massal terhadap Pemred dan Wartawan yang disebutkan untuk pertama kali terjadi di Indonesia ini, menjadi perhatian kalangan praktisi Media di daerah ini termasuk kalangan Advocat (Pengacara), untuk hadir menyaksikan sidang pertama ini. Termasuk komentar M. Mas’ud, SH, MH yang juga menjadi Pengacara beberapa Wartawan mengatakan gugatan tersebut tidak tepat sasaran, karena para Wartawan dilindungi oleh UU No : 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu menurut Wartawan yang ikut digugat di PN tersebut, termasuk Sangkot Sihotang dari Batak Pos Online dan Reni dari Media Online Rakyat Jelata mengatakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan hak jawab yang dilsampaikan oleh pihak pengggugat melalui Pengacaranya, namun mereka sangat menyayangkan hal ini terjadi dan akan menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik terutama bagi pekerja Pers di daerah ini karenanya perlu menjadi perhatian semua pihak, ujar mereka.(wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
komentar
beritaTerbaru