Baca Juga:
P Sidimpuan I Sumut24.co
Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tanda tangani kembali perpanjangan perjanjian kerjasama tentang penyelamatan aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah, Kamis (30/9) di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan.
Perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution sebagai (Pihak Kesatu) dan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Hendry Silitonga (Pihak Kedua) adalah bagian dari penanganan masalah bidang perdata dan tata usaha negara nomor 180/1772/2020 dan nomor MoU-04/1.2.15/Gs.1/04/2020 dengan mencatut 23 poin sebagai dasar pertimbangan.
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan tujuan dari perjanjian kerja sama tersebut untuk menjamin keamanan dan kepastian penguasaan aset daerah Kota Padangsidimpuan dan juga mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), katanya.
“Mewakili Pemerintah Kota Padangsidimpuan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Pak Hendry dan jajarannya atas perjanjian kerjasama yang dapat membantu Pemerintah Kota Padangsidimpuan aga mendapatkan bantuan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang diperkenankan oleh Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesiaâ€, ungkapnya.red
Hadir dalam acara tersebut Wali Kota, Kejari Padangsidimpuan, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kaban Keuangan Daerah.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News