Senin, 06 Juli 2026

USU Tertibkan Rumah Dinas di Kampus

Administrator - Kamis, 30 September 2021 09:12 WIB
USU Tertibkan Rumah Dinas di Kampus

 

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24.co

Universitas Sumatera Utara melalui Biro Pengelolaan Aset dan Usaha, telah melakukan pengosongan paksa atas rumah dinas di jalan A Sofyan No.16 kampus USU-Padang Bulan Medan, Kamis (30/9). Rumah dinas yang dikosongkan selama ini dihuni oleh keluarga Alm Drs Surman Manik (dulunya dosen Unimed).

Pengosongan disaksikan oleh tim hukum USU, kepala lingkungan, aparat kepolisian, tim keamanan USU dan Kepala Humas, Protokoler dan Promosi USU.

Kepala Humas, Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia MPsi Psikolog kepada wartawan menjelaskan, di awal pelaksanaan pengosongan, tim Biro Pengelolaan Aset dan Usaha telah melakukan pendekatan persuasif dengan membacakan surat tugas pengosongan rumah dinas yang ditandatangani Wakil Rektor V USU dan meminta penghuni rumah untuk kooperatif serta secara sukarela mengosongkan rumah. Akan tetapi penghuni rumah menolak dan tidak memperkenankan tim dari Biro Aset untuk memasuki rumah, sehingga dilakukan upaya paksa dengan membuka pintu gerbang yang dalam kondisi terkunci, kata Amalia.

Pada akhirnya, penghuni rumah membiarkan tim Biro Aset mengeluarkan dan menginventarisasi barang-barang mereka satu-persatu serta menempatkannya di depan rumah. Setelah rumah dikosongkan, tim Biro Aset terlihat memagar rumah dengan seng dan tidak memperkenankan penghuni rumah atau siapapun untuk memasukinya, selain pihak yang berwenang.

Sementara itu, Kepala Biro Pengelolaan Aset dan Usaha USU Suhardi, menyatakan bahwa Biro Aset dalam hal ini menjalankan perintah pimpinan USU untuk melakukan penertiban dan pengosongan rumah dinas di lingkungan USU. “Sebelumnya, beberapa penghuni rumah dinas yang masa berlaku surat penghuniannya telah berakhir, telah menyerahkan rumah secara sukarela ke biro aset. Namun ada beberapa penghuni yang meskipun sudah diberikan surat peringatan pertama sampai dengan terakhir, tidak mengindahkan dan tidak bersedia mengosongkan rumah dinas tersebut, sehingga dilakukan pengosongan secara paksa. Salah satu contohnya adalah rumah yang sedang berlangsung proses pengosongannya saat ini,” katanya.

Kenapa barang ditumpuk di tepi jalan ? Pihak Aset sudah menawarkan bantuan ke pihak penghuni untuk memfasilitasi transportasi pemindahan barang, namun pihak keluarga menolak. Sehingga barang-barang jadinya hanya diletakkan di depan rumahnya,kata Amalia.

Amalia Meutia menyatakan keputusan pengosongan rumah dinas tersebut juga berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor I/HP/XVI/01/2017 tanggal 18 Januari 2017 tentang penghunian rumah dinas di lingkungan USU, yaitu masih terdapat penghuni rumah dinas yang masa berlaku Surat Penghuniannya telah berakhir dan tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. (C04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
komentar
beritaTerbaru