Senin, 06 Juli 2026

Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat didakwa dugaan korupsi dana Kapitasi JKN sebesar Rp 2,7 M

Administrator - Senin, 27 September 2021 11:15 WIB
Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat didakwa dugaan korupsi dana Kapitasi JKN sebesar Rp 2,7 M

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Esthi Wulandari (35), mantan Bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Glugur Darat didakwa perkara dugaan korupsi  dana kapitasi peserta  JKN (Jaminan Kesehatan Nasional ) sebesar Rp 2,7 milyar.

Persidangan beragenda pembacaan dakwaan disampaikan JPU Aristomi Siahaan dan Julita purba dari Kejari Medan yang bersidang virtual di ruang Cakra-4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/9/2021).

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN secara bertahap sebanyak 8 kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) TA 2019.

Puskesmas Glugur Darat Kota Medan TA 2019 mendapat Dana Kapitasi JKN total keseluruhan sebesar Rp3.496.229.000 yang berasal dari BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) .

Saat mencairkan, terdakwa lebih dulu memuat cek tagihan dan diserahkan kepada kepala Puskesmas Glugur Darat Rosita Nurjanah untuk ditandatangani.

Kacaunya, cek yang disiapkan atau yang dibuat terdakwa hanya menuliskan nominal angka tanpa penulisan huruf nominal.

Sebelum dana kapitasi cair, terlebih dahulu  terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan menuliskan jumlah uang yang akan dicairkan.

Semestinya, dana kapitasi digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat-obatan, serta alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. Termasuk juga untuk pembelian ATK, cetak brosur, pembelian materai dan pembelian bensin ambulan.

Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dikelola oleh Saksi Rosita Nurjanah selaku Kepala Puskesmas Glugur Darat beserta Bendahara Dana Kapitasi JKN yang dijabat oleh terdakwa Esthi Wulandari.

Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp2.789.533.186, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara.

Perlu diketahui, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakini Pasal 2, pasal 8 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga Senin pekan depan (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Sepak Bola Antar Club se-Sumatera Barat Tahun 2026 Resmi di Buka‎ Bupati Solok.
Silaturahmi Alumni HMI Sumut Se-Jabodetabek, Musa Rajekshah: Saya Bangga Menjadi Bagian dari KAHMI
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
komentar
beritaTerbaru