Baca Juga:
Medan I Sumut24.co
Esthi Wulandari (35), mantan Bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Glugur Darat didakwa perkara dugaan korupsi dana kapitasi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional ) sebesar Rp 2,7 milyar.
Persidangan beragenda pembacaan dakwaan disampaikan JPU Aristomi Siahaan dan Julita purba dari Kejari Medan yang bersidang virtual di ruang Cakra-4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/9/2021).
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN secara bertahap sebanyak 8 kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) TA 2019.
Puskesmas Glugur Darat Kota Medan TA 2019 mendapat Dana Kapitasi JKN total keseluruhan sebesar Rp3.496.229.000 yang berasal dari BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) .
Saat mencairkan, terdakwa lebih dulu memuat cek tagihan dan diserahkan
kepada kepala Puskesmas Glugur Darat Rosita Nurjanah untuk ditandatangani.
Kacaunya, cek yang disiapkan atau yang dibuat terdakwa hanya menuliskan nominal angka tanpa penulisan huruf nominal.
Sebelum dana kapitasi cair, terlebih dahulu terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan menuliskan jumlah uang yang akan dicairkan.
Semestinya, dana kapitasi digunakan
untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat-obatan, serta alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. Termasuk juga untuk pembelian ATK, cetak brosur, pembelian materai dan pembelian bensin ambulan.
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dikelola oleh Saksi Rosita Nurjanah selaku Kepala Puskesmas Glugur Darat beserta Bendahara Dana Kapitasi JKN yang dijabat oleh terdakwa Esthi Wulandari.
Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp2.789.533.186, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara.
Perlu diketahui, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakini Pasal 2, pasal 8 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga Senin pekan depan (zul)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News