Rabu, 21 Oktober 2026

Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat didakwa dugaan korupsi dana Kapitasi JKN sebesar Rp 2,7 M

Administrator - Senin, 27 September 2021 11:15 WIB
Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat didakwa dugaan korupsi dana Kapitasi JKN sebesar Rp 2,7 M

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Esthi Wulandari (35), mantan Bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Glugur Darat didakwa perkara dugaan korupsi  dana kapitasi peserta  JKN (Jaminan Kesehatan Nasional ) sebesar Rp 2,7 milyar.

Persidangan beragenda pembacaan dakwaan disampaikan JPU Aristomi Siahaan dan Julita purba dari Kejari Medan yang bersidang virtual di ruang Cakra-4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/9/2021).

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN secara bertahap sebanyak 8 kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) TA 2019.

Puskesmas Glugur Darat Kota Medan TA 2019 mendapat Dana Kapitasi JKN total keseluruhan sebesar Rp3.496.229.000 yang berasal dari BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) .

Saat mencairkan, terdakwa lebih dulu memuat cek tagihan dan diserahkan kepada kepala Puskesmas Glugur Darat Rosita Nurjanah untuk ditandatangani.

Kacaunya, cek yang disiapkan atau yang dibuat terdakwa hanya menuliskan nominal angka tanpa penulisan huruf nominal.

Sebelum dana kapitasi cair, terlebih dahulu  terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan menuliskan jumlah uang yang akan dicairkan.

Semestinya, dana kapitasi digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat-obatan, serta alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. Termasuk juga untuk pembelian ATK, cetak brosur, pembelian materai dan pembelian bensin ambulan.

Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dikelola oleh Saksi Rosita Nurjanah selaku Kepala Puskesmas Glugur Darat beserta Bendahara Dana Kapitasi JKN yang dijabat oleh terdakwa Esthi Wulandari.

Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp2.789.533.186, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara.

Perlu diketahui, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakini Pasal 2, pasal 8 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga Senin pekan depan (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Asahan Kukuh Pertahankan Gelar Kabupaten Informatif Lima Kali Berturut-turut di KI Award 2026
Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Se-Kecamatan, Perkuat Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini
Diterpa Kritik Pascabencana di Padangsidimpuan,Walikota Letnan Dalimunthe Pilih Buka Pintu Dialog, Bukan Menghindar
Kapolres Madina Pimpin Operasi Sarang Narkoba, Tujuh Pria Dibawa ke Satresnarkoba
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Tapsel Hadir Bawa Kepedulian ke Panti Jompo Nurul Falah
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Tapsel Buktikan Kepedulian Lewat Donor Darah
komentar
beritaTerbaru