Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
MEDAN I SUMUT24.co Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota kembali menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkotika.
Baca Juga:
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
- BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
Kali ini Tekab Polsek Medan Kota berhasil meringkus tersangka FR (32) tahun warga, Kel Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai dikawasan Jalan Selam VII, dengan Kelurahan yang sama diatas.Sabtu (04/09/21) sekira pukul 12.00 wib.
Tersangka ditangkap berikut barang bukti berupa, Narkotika jenis sabu seberat, 1 bungkus plastik klip kecil tembus pandang dan 1 unit sepeda motor. Ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rambe, Sabtu (18/09/21) siang.
Lanjut Rikki, Awalnya kita mendapat informasi dari warga bahwa dikawasan mereka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut pihak kita langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Tepatnya di Jalan Selam VII, Kel Tegal Sari Mandala I petugas ada melihat seorang pria berkendara sepmor keluar dari sebuah Gang. Kemudian mencoba menghentikan nya. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menyita satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu yang berada dalam genggaman tangan tersangka. Kemudian tersangka berikut barangbukti diboyong ke Mako Polsek Medan Kota.
Setelah di introgasi petugas, tersangka mengaku barang haram itu baru saja dibelinya dari kawasan, Gang Jati yang diduga lokasi narkoba dengan orang tak dikenal seharga Rp 40.000. Tersangka juga mengakui kalau sabu tersebut rencananya mau dipakai sendiri. Ujar Kanit Reskrim, Polsek Medan Kota Iptu Rambe.
“Atas perbuatan nya ini tersangka diancam dengan, Pasal 112 Ayat (1) dari UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun kurungan penjara. Tutupnya.(W05)
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
kota