Senin, 06 Juli 2026

Terpidana korupsi Tapian Siri-siri dieksekusi ke LP Tanjung Gusta

Administrator - Kamis, 02 September 2021 10:57 WIB
Terpidana korupsi Tapian Siri-siri dieksekusi ke LP Tanjung Gusta

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Kejati Sumut eksekusi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah di Komplek Perkantoran Payaloting Panyabungan, Kab Mandailing Natal (Madina) TA 2016,

Plt Kasipenkum Kejati Sumut PDE Pasaribu dalam siaran persnya menyebutkan, Kamis (2/9/2021), eksekusi terhadap terpidana berdasar pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2021.

Dikatakan, eksekusi yang dilaksanakan JPU Pidsus Kejati Sumut atas nama terpidana LS, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Perkim Kab Madina.

Terpidana LS, dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti (subsider) pidana 3 bulan kurungan.

Menurut Plt Kasipenkum, terpidana LS telah dilakukan panggilan ke II, Kemudian pada panggilan ke III terpidana hadir di Kejati Sumut, kamis tanggal 2 September 2021 untuk melaksanakan putusan.

“Sebelum dikirim ke LP Tanjung Gusta Medan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen, ” jelas Plt. Kasipenkum.

Disebutkan pula, untuk terpidana atas nama S dan NS sebelumnya telah dilakukan eksekusi dalam putusan yang sama oleh Kejaksaan Negeri Madina di Lapas Kelas II B Madina, Selasa 31 Agustus 2021.

Terpidana S dengan pidana penjara selama 4 tahun dan Terpidana NS dengan pidana penjara selama 3 tahun. Keduanya dikenai denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiga terpidana terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1e KUHP. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
Stand Bapenda Sumut "Anti Celingak-Celinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
komentar
beritaTerbaru