Senin, 06 Juli 2026

DPP PERMA Datangi Kejatisu, Usut Dugaan Korupsi Dinsos Paluta.

Administrator - Kamis, 02 September 2021 06:48 WIB
DPP PERMA Datangi Kejatisu, Usut Dugaan Korupsi Dinsos Paluta.

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co

Dewan Pengurus Pusat Pergerakan Mahasiswa Dan Masyarakat (DPP PERMA) Indonesia Maju lakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadaan Modul PPKK dengan anggaran biaya sekitar RP. 42.000.000,- Kamis, (02/09).

Yang mana dalam realisasi dana anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan pengadaan barang dan jasa yang telah di tetapkan.

DPP PERMA Indonesia Maju menyebutkan akan melalukan aksi lanjutan sampai masalah ini tuntas. Pasalnya kasus ini sudah merambat dan mengarah kepada kerugian Negara. “Kami akan kawal kasus ini dan terus menyampaikam aspirasi sampai pihak penegak hukum mengambil alih kasus ini, karena jelas meski di masa pandemi hukum juga harus tetap di tegakkan jangan didiamkan”, tegas Ucok Sipiongot (Dedi) selaku Ketua Umum DPP PERMA.

Selanjutnya Ucok Sipiongot (Dedi) juga menyampaikan seharusnya modul dicetak 35 X 5 dengan hasil 175 Modul namun pada kenyataannya tidak seesuai, yang di cetak hanya sedikit saja dengan tujuan untuk mendapatkan uang tambahan untuk pribadi sendiri, lanjutnya.

Kegiatan PPKK yang seharusnya 12 Kecamatan namun dalam hal ini Kabid Fakir Miskin (FM) membuat skenario sehingga yang dilakukan sosialisasi menjadi 2 Kecamatan saja. Yang tentunya dana anggaran untuk 10 Kecamatan bisa masuk dalm kantong pribadi yakni Kabid FM di Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara.

Bahwa dana keseluran kegiatan Optimalisasi PKH berjumlah sekitar Rp.142.000.000-, yang kami menduga kuat bahwa otak dibalik semua ini adalah Kabid Fakir Miskin (FM) Dinas Sosial Kab. Padang Lawas Utara, ujar Dedi

Dedi juga menyampaikam aksi yang kami lakukan ini adalah bentuk keprihatinan atas maraknya kasus korupsi terlebih di Dinas Sosial Kab. Paluta yang notabenenya bertugas melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten, namun malah merisaukan masyarakat, jelas Dedi.

Kami juga Berharap Penegak Hukum segera andil dalam menindak lanjuti kasus ini yang mana kami menduga ini sudah merugikan Negara, lanjutnya.

Sesuai dengan Dasar Hukum Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 7 (1) huruf a jo Pasal 18 yaitu ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
Stand Bapenda Sumut "Anti Celingak-Celinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
komentar
beritaTerbaru