Senin, 06 Juli 2026

Aksi Kapolsek Bilah Hilir Yang Baru, Langsung Ringkus 2 Bandit Narkoba

Administrator - Kamis, 02 September 2021 01:46 WIB
Aksi Kapolsek Bilah Hilir Yang Baru, Langsung Ringkus 2 Bandit Narkoba
LABUHANBATU | SUMUT24.co  Kersesahan masyarakat kecamatan Bilah Hilir dengan maraknya peredaran Narkoba, IPTU S. Margolang yang baru menjabat sebagai Kapolsek Bilah Hilir langsung memberikan tindakan responsif dalam pemberantasan Narkoba jenis sabu-sabu. Awal menjabat sebagai Kapolsek Bilah Hilir langsung bertindak bersama personel dari Unit Reskrim yang di Komandoi IPTU Amalan melakukan penindakan dan mengamankan 2 (Dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu. Rabu (1/9/2021). Memperoleh informasi dari masyarakat personel dari Polsek Bilah Hilir langsung meringkus RS alias Rudi (24) warga Dusun Tanah Damar, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, seorang pelaku pengedar sabu-sabu. Pelaku berhasil diamankan dari Jalan Lintas Negeri Lama – Tanjung Sarang Elang. Tepatnya di Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir. Sekira puku 08:00 wib. Dari tangan Rudi personel berhasil menyita Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak, 2 (Dua) bungkus plastik transparan berisikan Narkoba jenis sabu-sabu, 6 (Enam) bungkus plastik klip kosong, 1 (Satu) plastik sedang kosong, 1 (Satu) unit timbangan elektrik, dan 1 (Satu) unit sepeda motor. Saat di lakukan interogasi terhadapnya. Ia mengaku barang tersebut miliknya yang baru saja di beli dari seorang bandar berinisial ASL alias Agus. Kemudian Rudi di gelandang petugas untuk menindak Agus. Berselang beberapa waktu, tepat pada pukul 12:30 wib. Agus berhasil di tangkap petugas. Saat dilakukan interogasi terhadapnya Agus mengakui bahwasanya barang yang di edarkan oleh Rudi tersebut adalah miliknya yang baru saja di beli. Dari hasil penindakan terhadap Agus, petugas berhasil menyita uang hasil penjualan Narkoba jenis sabu-sabu sebesar Rp. 2 juta rupiah. Kapolsek Bilah Hilir IPTU S. Margolang kepada wartawan membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat yang berbeda. (1/9/2021). “Pelaku pertama Rudi yang diamankan oleh personel di Jalan Lintas, Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, kemudian kita amankan Agus pelaku kedua di lokasi yang berbeda, tepatnya di Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir” sebutnya. Kini kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, di gelandang petugas ke Mako Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut dan secepatnya akan di limpahkan ke Satreskoba Polres Labuhanbatu. (Dedi)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
Stand Bapenda Sumut "Anti Celingak-Celinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
komentar
beritaTerbaru