GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
LABUHANBATU | SUMUT24.co Pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu yang di pimpin langsung Pj. Bupati Muliyadi Simatupang, S.Pi, M.SI, Assisten 1 pemeritahan Sarimpunan Ritonga, M.Pd, kabid Paud Dinas Pendidikan, dan perwakilan dari BPBD mengikuti Vidio Confrence (Vidcon) terkait Intruksi Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara mengenai pelaksanaan proses pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.
Rapat mendengarkan arahan Gubsu dalam proses pembelajaran tatap muka di pemerintahan kabupaten Labuhanbatu tersebut di gelar, di Ruang Rapat Kantor Bupati Labuhanbatu, jln. SM. Raja Rantau Selatan, pada Selasa (30/8/2021).
Berdasarkan Intruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut memproritaskan kesehatan.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa Pandemi Covid-19 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga dan satuan pendidikan.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Sebab, Kabupaten atau Kota yang telah memasuki level 4 seluruh kegiatan formal, maupun non formal dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Kabupaten atau Kota yang masuk level 3 dan 2 pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 % dengan memprioritaskan kesehatan semua satuan pendidikan kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik/kelas, dan PAUD maksimal 33%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik/kelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Bupati Labuhanbatu Muliyadi Simatupang, S.Pi meminta satuan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu untuk berkoordinasi dengan pihak BPBD untuk mempersiapkan PTM dengan Prokes yang telah di atur tersebut dan meminta seluruh tenaga pengajar untuk di vaksin sebelum pelaksanaan PTM di mulai.
Muliyadi Pejabat Bupati Labuhanbatu juga berharap agar di minggu ke-2 bulan September 2021 mendatang satuan Dinas Pendidikan Labuhanbatu sudah dapat melaksanakan proses pembelajaran tatap muka. (Dedi)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota