Selasa, 07 Juli 2026

Usut Dugaan Korupsi Keterlibatan Kabid Fakir Miskin Dinsos Paluta

Administrator - Jumat, 27 Agustus 2021 03:16 WIB
Usut Dugaan Korupsi Keterlibatan Kabid Fakir Miskin Dinsos Paluta

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co

Terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Modul PPKK dengan Anggaran Biaya sekitar RP. 42.000.000 yang mana dalam realisasi dana anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan pengadaan barang dan jasa yang telah di tetapkan.

Dewan Pengurus Pusat Pergerakan Mahasiswa Dan Masyarakat (DPP PERMA) Indonesia Maju menyebutkan akan melalukan unjuk rasa sampai masalah ini tuntas. Pasalnya kasus ini sudah mengarah kepada kerugian Negara dan kami akan kawal kasus ini sampe benar penegak hukum clear dalam menindak lanjutinya, tegas Ucok Sipiongot (Dedi) selaku Ketua Umum DPP PERMA Indonesia kepada wartawan (26/08).

Yang mana seharusnya modul dicetak 35 X 5 dengan hasil 175 Modul namun pada kenyataannya tidak seesuai, yang di cetak hanya sedikit saja dengan tujuan untuk mendapatkan uang tambahan untuk pribadi sendiri, lanjut Dedi

Kegiatan PPKK yang seharusnya 12 Kecamatan namun dalam hal ini Kabid Fakir Miskin (FM) membuat skenario sehingga yang dilakukan sosialisasi menjadi 2 Kecamatan saja. Yang tentunya dana anggaran untuk 10 Kecamatan bisa masuk dalm kantong pribadi yakni Kabid FM di Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara.

Selanjutnya Dedi menyampaikan bahwa, dana keseluran kegiatan Optimalisasi PKH berjumlah sekitar Rp.142.000.000-, yang kami menduga kuat bahwa otak dibalik semua ini adalah Kabid Fakir Miskin (FM) Dinas Sosial Kab. Padang Lawas Utara.

Dedi juga menyampaikam aksi yang akan segera dilakukan adalah bentuk keprihatinan atas maraknya kasus korupsi terlebih di Dinas Sosial Kab. Paluta yang notabenenya bertugas melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten, namun malah merisaukan masyarakat, jelas Dedi.

“Kami juga Berharap Penegak Hukum segera andil dalam menindak lanjuti kasus ini yang mana kami menduga ini sudah merugikan Negara dan sesuai dengan Dasar Hukum Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 7 (1) huruf a jo Pasal 18 yaitu ancaman hukuman 20 Tahun Penjara”, tutup Dedi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru