GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
MEDAN I Sumut24.co
Terdapat tujuh pemerintah provinsi di tahun anggaran 2021 ini yang bakal menerapkan kebijakan keringanan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun ketujuh pemprov tersebut antara lain; DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Lampung, Bali, Kalimantan Timur, dan Kepulauan Riau.
Lantas bagaimana dengan Pemprov Sumut? Menurut Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Achmad Fadly, wacana tersebut masih dalam pembahasan pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya.
“Masih dalam pembahasan,” katanya menjawab Sumut Pos, Rabu (18/8).
Dua tahun belakangan ini, yakni 2019 dan 2020, Pemprov Sumut memberlakukan kebijakan tersebut. Pada 2020, program pemutihan denda PKB dan BBNKB ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020. Pelaksanaan kegiatan melalui dua tahapan. Tahap pertama dimulai dari 19 Oktober 2020 dan tahap kedua berlangsung dari 16 November 2020 hingga Desember 2020.
Tujuannya, selain untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di sektor paling primadona untuk pemasukan pajak daerah Pemprovsu tersebut, juga agar menstimulus masyarakat membayar kewajibannya terlebih di masa sulit ekonomi dampak pandemi Covid-19.
Diainggung pembahasan yang saat ini sedang dilakukan tersebut arahnya bakal dilakukan lagi kebijakan serupa, Fadly kembali mengutarakan hal senada.
“Itu tadi masih dalam pembahasan,” pungkas Plt Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setdaprovsu itu.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Suriadi mengatakan, selama ini Pemprovsu memang mengandalkan sektor tersebut sebagai penopang PAD untuk dipakai baik dalam program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk Pemprovsu sendiri kebijakan yang dilakukan ini bukan sesuatu yang baru. Pemprovsu sering melakukannya dalam rangka mengejar PAD PKB dan BBNKB. Apalagi kebijakan ini dilakukan di masa Covid. Sudah barang tentu sangat membantu,” katanya.
Tahun lalu seingat dia, saat pandemi berlangsung, Pemprovsu juga melakukan kebijakan tersebut.
“Selama ini kan sumber utama PAD Pemprovsu dari PKB dan BBNPKB. Maka perlu usaha eksentifikasi dan penggalian sumber-sumber PAD potensial yang lain,” pungkasnya. red
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota