GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
LANGKAT | SUMUT24
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
DPRD Kabupaten Langkat tetapkan enam Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Langkat menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Langkat melalui rapat paripurna internal, Senin (9/8/2021).
Proses penetapan ini dilalui setelah tahapan-tahapan yang sebelumnya dimulai dari rapat paripurna pengambilan keputusan usul judul Ranperda inisiatif, rapat paripurna penetapan dalam program pembentukan peraturan daerah, pembahasan di Bapemperda, pembuatan naskah akademik kemudian dilakukan konsultasi publik terhadap enam Ranperda.
Enam Ranperda itu adalah Ranperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Ranperda Badan Usaha Milik Desa, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia, Ranperda Produk Unggulan Daerah dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, SE yang memimpin jalannya rapat paripurna mengetuk palu sidang sebanyak satu kali setelah menanyakan kepada anggota DPRD Langkat yang hadir dan menyatakan setuju.
Sebelum Ketua DPRD Langkat mengetuk palu siidangnya, dalam rapat paripurna itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat Drs. Pimanta Ginting diatas podium merinci secara detail latar belakang dan tujuan penyusunan Ranperda, sasaran yang ingin diwujudkan dan ruang lingkup yang akan diatur dalam Ranperda inisiatif.
“Proses yang begitu panjang ini hendaknya membuat kita semakin bersungguh-sungguh melahirkan enam Ranperda inisiatif yang berkualitas,†ucap Ketua DPRD Langkat.
Karena itu lanjutnya, kepada Panitia Khusus yang selanjutnya bertugas membahas enam Ranperda ini dengan mengundang pihak pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk dapat bekerja dengan baik sehingga nantinya peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan dan untuk kesejahteraan masyarakat.
Penetapan enam Ranperda inisiatif ditandai dengan dibacakannya Surat Keputusan DPRD Kabupaten Langkat tentang penetapan draf Ranperda inisiatif DPRD menjadi Ranperda inisiatif DPRD oleh Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan.(wit).
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota